Rabu 23 Jul 2025 13:42 WIB

Putusan Sela PN Bandung Kabulkan Gugatan Revelino yang Klaim Ayah Biologis Anak Lisa Mariana

Sejumlah bukti yang diterima majelis hakim memperkuat Revelino sebagai ayah biologis

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Selebgram Lisa Mariana saat memberikan keterangan usai diperiksa penyidik di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat
Foto: Dok Republika
Selebgram Lisa Mariana saat memberikan keterangan usai diperiksa penyidik di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pengadilan Negeri Bandung memutuskan putusan sela mengabulkan gugatan intervensi Revelino Tuwasey yang mengklaim ayah biologis anak Lisa Mariana pada sidang gugatan Lisa Mariana ke Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Rabu (23/7/2025). Putusan tersebut membuka kemungkinan gugatan Lisa Mariana ditolak majelis hakim.

Majelis hakim mengungkapkan Revelino layak menjadi pihak dalam perkara gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil. Sebab pihak yang mengaku memiliki kepentingan langsung terhadap anak tersebut.

Baca Juga

Sejumlah bukti yang diterima majelis hakim memperkuat Revelino sebagai pihak yang berkepentingan langsung. Mulai dari bukti chat Lisa Mariana ke Revelino yang secara eksplisit mengakui anak itu darah daging Revelino.

Serta foto kelahiran bayi yang dikirim Lisa ke Revelino. Selain itu, terdapat pernyataan terbuka Revelino sebagai ayah biologis, yang disampaikan secara sah dan dianggap memenuhi syarat legal standing untuk intervensi.

Muslim Jaya Butarbutar kuasa hukum Ridwan Kamil menyambut baik keputusan majelis hakim sebagai bentuk kehati-hatian dan integritas lembaga peradilan. Ia pun menilai gugatan intervensi yang diterima hakim menunjukan gugatan Lisa Mariana cacat hukum.

“Diterimanya gugatan intervensi ini sinyal terang bahwa gugatan Lisa Mariana cacat secara struktur dan lemah dalam dasar pembuktian," ujar Muslim, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (23/7/2025).

Ia menilai pengadilan tidak akan membuka intervensi jika tidak melihat ada potensi kebenaran dari pihak ketiga. Dengan putusan sela tersebut, Muslim menyebut Lisa Mariana tidak lagi bisa mengklaim sepihak siapa ayah biologis dari anak yang disengketakan.

Muslim menambahkan gugatan Lisa Mariana selama ini didasarkan pada asumsi dan narasi personal tanpa bukti kuat. Ia menyebut putusan sela majelis hakim membuktikan bahwa kebenaran tidak bisa dibangun dari klaim sepihak dan manipulatif.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim karena telah menunjukkan keberanian untuk membuka ruang kebenaran yang lebih luas,” katanya.

Menurut Muslim, gugatan intervensi yang diterima sering kali menjadi titik awal gugurnya gugatan utama. Terutama jika ternyata pihak penggugat tidak lagi memiliki legitimasi atas objek yang disengketakan.

Muslim menegaskan, akan terus mengawal proses persidangan dengan mengedepankan data, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum. Ia juga meminta media dan publik untuk berhati-hati terhadap narasi liar yang dibangun di media sosial, yang sering kali bertentangan dengan fakta hukum.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement