Rabu 22 Oct 2025 17:38 WIB

Jebol Plafon Kamar Mandi Sel Tahanan PN Cirebon, Empat Tahanan Kabur Usai Sidang

Dari empat tahanan yang kabur itu, tiga di antaranya berhasil ditangkap kembali

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Tahanan kabur (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Tahanan kabur (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Sebanyak empat terdakwa kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka nekad, menjebol plafon kamar mandi yang ada di dalam sel tahanan usai menjalani sidang di pengadilan tersebut.

Adapun empat tahanan itu terdiri dari Muhammad Fitriadi, Habiburokhman, dan Fajar Alghifari alias Jarwo alias Bowo alias Danu Santanu, yang merupakan terdakwa kasus pencurian. Ditambah lagi, Jerry Anthony yang menjadi terdakwa kasus pencabulan. “Para tahanan yang kabur ini diluar jangkauan dari pengamanan karena posisinya di dalam sel tahanan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi.

Baca Juga

Slamet mengaku tidak menduga keempat tahanan itu nekad melarikan diri lewat plafon kamar mandi yang ada di sel tahanan PN Kota Cirebon. “Kita pikir plafon sel tersebut sudah ada jeruji besi, ternyata tidak ada pengaman di situ,” ujar Slamet.

Slamet mengatakan, dari empat tahanan yang kabur itu, tiga di antaranya berhasil ditangkap kembali di lokasi yang berbeda-beda. Yakni, di sekitar warung soto, di area yayasan panti asuhan dan satu orang lainnya di area perkebunan yang tak jauh dari gedung pengadilan.

Sedangkan satu tahanan lainnya belum berhasil ditangkap. Yakni, atas nama Fajar Alghifari alias Jarwo alias Bowo alias Danu Santanu. “Kami terus berupaya melakukan pencarian dan dalam waktu dekat akan menerbitkan DPO jika sampai malam ini belum bisa melakukan penangkapan,” katanya.

Slamet menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ide untuk kabur itu muncul dari tahanan atas nama Jefri Antoni. Tahanan dalam kasus pencabulan itu kemudian mengajak yang lain untuk turut serta kabur. “Dia juga melakukan observasi apakah bisa atau tidak plafon itu dilalui keempat orang ini, dan akhirnya mereka memutuskan untuk melarikan diri,” katanya.

Ketika ditanyakan mengenai sanksi terhadap para tahanan yang kabur itu, Slamet menerangkan, kejadian tersebut akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum maupun majelis hakim dalam proses persidangan. Pasalnya, kejadian itu menunjukkan bahwa para terdakwa itu sama sekali tidak ada itikad baik untuk mengubah perilaku mereka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement