REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH--Dua partai lokal Aceh berencana menemui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022. Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Aceh (PA) sudah bersepakat pilkada bakal digelar pada 2022.
Jadwal pelaksanaan ini berbeda dengan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan digelar pada 2024 mendatang. Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA Tarmizi Panyang menuturkan, permasalahan jadwal Pilkada Aceh tidak bisa ditarik ulur lagi 2022 atau 2024.
Menurutnya, sesuai Pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), masa pemilihan gubernur Aceh, bupati dan wali kota dilaksanakan selama lima tahun sekali. Jadi, jadwal Pilkada Aceh tetap 2022.
"Pilkada di Aceh harus dilaksanakan di 2022, tahapan sudah masuk di DPR Aceh sudah kami lakukan pertemuan dengan KIP, Komisi II DPR-RI, untuk Aceh sebenarnya sudah selesai," kata Tarmizi, Rabu (3/2).
Secara kepartaian, kata Tarmizi, Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf atau Mualem sudah berulang kali tegas menyampaikan bahwa tidak ada perdebatan lagi soal Pilkada Aceh 2022. "Pembahasan di internal partai juga sudah dilakukan, Artinya Partai Aceh sudah siap Pilkada 2022," ujarnya.
Menurut Tarmizi, langkah selanjutnya yang harus dilakukan Pemerintah Aceh, DPR Aceh dan semua unsur stakeholder di Aceh harus bersama-sama bertemu Mendagri untuk memastikannya. "Jadi, pemerintah dan DPR Aceh segera memastikan ke pemerintah pusat, sehingga khilafiyah Pilkada 2022 atau 2024 itu tidak ada lagi," kata Tarmizi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PNA Miswar Fuadi juga mengakui adanya kesepakatan partai lokal Aceh untuk menggelar pilkada pada 2022. "PNA sepakat dengan tahapan dan jadwal Pilkada 2022, sebagaimana yang sudah dirumuskan oleh KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh," kata Miswar Fuadi, di Banda Aceh, Rabu.
Dasar yang menjadi pegangan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 itu yakni UU 11/2006. Miswar menegaskan, dasar pelaksanaan Pilkada Aceh adalah UUPA, bukan koordinasi dengan pemerintah pusat, karena itu hanya bersifat teknis. Artinya bukan persoalan boleh atau tidaknya penyelenggaraan Pilkada 2022.
Bahkan, kata Miswar, sejauh ini PNA sudah menyiapkan sosok calon gubernur Aceh untuk menghadapi Pilkada 2022. "Sudah ada sosok internal dan eksternal yang akan diusung PNA sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujarnya.