Kamis 04 Feb 2021 12:49 WIB

Pemkab/Pemkot di Jabar Diajak Buat Perda Pesantren

Dengan adanya perda di daerah, diharapkan perhatian terhadap pesantren lebih optimal.

Rep: Arie Lukihardianti, Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum secara simbolis menyerahkan hadiah Juara One Pesantren One Product (OPOP) tingkat kabupaten/kota.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum secara simbolis menyerahkan hadiah Juara One Pesantren One Product (OPOP) tingkat kabupaten/kota.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum bersyukur Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jawa Barat sudah disahkan. Setelah ini, Wagub berharap pemerintah kabupaten/kota pun turut membuat perda terkait pesantren.

Perda Pesantren disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat (Jabar), Senin (1/2). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan segera membuat aturan turunannya berupa peraturan gubernur (pergub). “Perda Pesantren ini berlaku setelah dilembarnegarakan oleh Pak Gubernur. Harapan kami, setelah Perda Pesantren tingkat provinsi ini selesai, diikuti oleh perda di tingkat kabupaten/kota,” kata Uu.

Dengan begitu, Uu mengatakan, anggaran untuk mendukung pengembangan dan pemberdayaan pondok pesantren tidak hanya berasal dari pemprov, tapi juga bisa dialokasikan pemerintah kabupaten/kota. Harapannya, perhatian terhadap pesantren menjadi lebih maksimal.

Menurut dia, Pemprov Jabar pun berencana membuat organisasi atau lembaga resmi untuk mewadahi perwakilan-perwakilan dari pondok pesantren. Organisasi ini diharapkan menjadi wadah pemikir yang mendukung Pemprov Jabar dalam melaksanakan amanat Perda Pesantren.

Perda Pesantren ini merupakan bagian dari upaya Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan wakilnya, Uu, untuk mewujudkan visi misi Jabar Juara Lahir Batin.

Terlebih, berdasarkan pangkalan data pondok pesantren Kementerian Agama, di Jabar terdapat sekitar 8.343 pesantren, dengan jumlah santri mukim mencapai sekitar 148.987 orang. Menurut Uu, masih ada juga yang belum tercatat. Jika ditambah itu, kata dia, jumlah pesantren di wilayah Jabar mencapai sekitar 12 ribu, dengan santri mencapai sekitar enam juta orang.

Menurut Uu, dengan adanya perda, pondok pesantren akan lebih tersentuh bantuan pemerintah. Terlebih pondok pesantren salafiyah atau pesantren tradisional, kata dia, yang selama ini tidak atau kesulitan mendapatkan bantuan dari pemerintah lantaran tidak memiliki pendidikan formal. “Maka, salah satu solusi adalah Perda Pesantren. Jadi, ponpes berhak mendapatkan bantuan secara reguler dari pemerintah,” katanya.

Tidak hanya terkait bantuan, Uu mengatakan, Perda Pesantren juga mencakup upaya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi pesantren, afirmasi, juga fasilitasi pesantren. Dengan adanya upaya pemberdayaan, ia menilai, dapat membuat ponpes, kiai, juga alumninya tidak merasa terabaikan.

Mereka akan diberdayakan untuk turut mendukung pembangunan Jabar, khusunya visi Jabar Juara Lahir Batin. “Apalagi sesuai Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa, maka harus menjadi tujuan pokok setiap daerah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Di situlah fungsi para ulama, kiai, dan ajengan. Jadi, diberdayakan khususnya dalam pembangunan manusia seutuhnya,” ujar dia.

Uu mengatakan, upaya penyuluhan pun akan dilakukan terhadap pesantren. Menurut dia, langkah tersebut tidak akan mengganggu atau mengubah kurikulum pesantren.

“Penyuluhan di sini bukan berarti masuk dalam kurikulum ponpes. Kami tidak akan masuk ke wilayah itu kalau (ponpes) tidak mau. Penyuluhan bisa seperti penyuluhan kesehatan, penyuluhan kebersihan, ataupun penyuluhan yang bersifat duniawi yang tidak ada di ponpes,” kata dia. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement