Kamis 04 Feb 2021 17:45 WIB

Pengamat: Penangkapan Zaim Saidi Berlebihan dan Debatable

Polisi salah menilai dalam mempersangkakan dan menjerat Zaim Saidi.

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Zaim Saidi
Foto:

Dia kemudian menjelaskan, bahwa Pasal 9 UU No.1/1946 yang berbunyi "Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun."

Menurutnya Pasal tersebut tidak tepat digunakan untuk menjerat Zaim Saidi. Karena yang dilarang adalah membuat mata uang yang seolah-olah berlaku di Indobesia ic rupiah, tetapi faktanya, Zaim hanya membuat atau memesan emas dari PT Antam.

"Realitasnya yang dibuat atau dipesan dari Antam adalah batangan kecil emas yang diidentifikasi sebagai mata uang dinar atau dirham. Jika ini dianggap sebagai pidana, maka Antam pun sebagai pembuatnya harus dipertanggung jawabkan," tegas Fickar.

Termasuk jika yang dimaksud membuat semacam kupon atau bentuk barang yang diidentifikasi sebagai alat bayar, maka tafsir ini juga berbahaya. Karena kata dia, banyak pusat perbelanjaan dan permainan yang menggunakan kupon atau semacam benda yang dapat digunakan sebagai alat bayar dikasir tertentu akan dilarang juga seperti E&E atau TZ.

"Demikian halnya dengan sangkaan Pasal 33 UU No.7/2011 tentang mata uang, di mana tersangka ZS disangka tidak menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi, juga masih debatable," kata Fickar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement