Kamis 04 Feb 2021 17:45 WIB

Pengamat: Penangkapan Zaim Saidi Berlebihan dan Debatable

Polisi salah menilai dalam mempersangkakan dan menjerat Zaim Saidi.

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Zaim Saidi
Foto:

Alasannya, ucap Fickar, pertama, apakah kepingan emas yang digunakan dan didentifikasi sebagai mata uang itu benar produk sebuah Negara dengan identifikasi seri mata uang atau hanya kepingan emas saja yang nilai tukarnya sama dengan berat ringannya. Jika benda yang disebut dirham itu bukan produk Negara yang mengeluarkan, maka polisi tidak bisa menjerat ZS dengan ketentuan ini.

Kedua, lanjut Fickar, jika tekanannya pada perbuatan mencari keuntungan, maka tidak tepat juga menerapkan pasal mata uang ini. Karena jika masyarakat yang membeli merasa dirugikan itu namanya penipuan, tetapi jika tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang menuntut, maka itu masuk pada ranah perdata perjanjian biasa sebagai sebuah kesepakatan, dan tangan pidana tidak dapat menjeratnya.

"Perbuatan ini baru bisa ditarik ke ranah pidana jika ada kepentingan umum yang terlanggar dalam hal ini 'menggunakan mata uang asing' dalam bertransaksi di Indonesia. Realitasnya belum tentu yang disebut dinar itu masuk kualifikasi sebagai mata uang, yang pasti ia benda berharga, yaitu logam mulia," kata Fickar.

 

"Hati-hati, jangan sampai timbul kesan bersyariah kok dipidanakan ? Kemana KNKS atau MES, kasus-kasus seperti ini seharusnya menjadi tanggung jawabnya. Jangan membuat menara gading yang sulit dijangkau masyarakat, institusi ini bukan dibuat seperti sebagian akademisi yang melayang layang di atas awan," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement