Kamis 04 Feb 2021 21:46 WIB

Menteri ATR: Banyak Salah Paham dengan Sertifikat-el Tanah

Menteri ATR memastikan tak ada penarikan sertifikat tanah fisik milik masyarakat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil (atas)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil (atas)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengatakan banyak masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat tanah dari fisik ke elektronik. Sofyan memastikan masyarakat tidak akan dirugikan dengan pergantian sertifikat ini.

"BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik," ujar Sofyan dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN secara virtual, Kamis (4/2).

Baca Juga

Menurutnya, masyarakat tidak perlu merasa dirugikan atas pergantian sertifikat ini, mengingat produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman. Selain itu, sejumlah produk keuangan juga telah beralih dalam bentuk digital, seperti buku tabungan hingga saham di pasar modal.

"Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Untuk diketahui, sebenarnya produk elektronik adalah yang paling aman. Dulu kalau beli saham di pasar modal, ada lembaran saham, sekarang diubah jadi saham digital," kata Sofyan.

Seperti diketahui, Kementerian tengah melakukan transformasi digital, salah satunya pada sertifikat tanah melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021. Sofyan menjelaskan bahwa selain pergantian sertifikat, empat layanan elektronik telah diberlakukan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun lalu, yakni Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertifikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Ada pun diluncurkannya sertifikat elektronik ini bertujuan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan. Selain itu, sertifikat-el dinilai akan menaikkan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement