Senin 08 Feb 2021 23:21 WIB

PTKM Berlalu, Muncul PPKM Mikro di DIY

Pelaksanaan PPKM berbasis mikro dilakukan di tingkat RT/RW yang berpotensi Covid.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ilham Tirta
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Foto: ANTARA /Hafidz Mubarak A
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) sudah berjalan selama dua periode di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berakhirnya PTKM pada 8 Februari, dilanjutkan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Artinya, dilakukan pengawasan mobilitas masyarakat hingga tingkat kelurahan, RT, dan RW. PPKM mikro ini dimulai 9-22 Februari 2021. Pemberlakukan PPKM di DIY tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 5/INSTR/2021 tentang PPKM berbasis mikro di DIY untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

"Pelaksanaan PPKM berbasis mikro dilakukan sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi Covid-19," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam instruksi yang ditandatangani, Senin (8/2).

Sultan menyebut, PPKM mikro ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Untuk wilayah yang masuk dalam merah Covid-19, kegiatan masyarakat dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Namun, untuk zona oranye Covid-19 tidak diberlakukan pembatasan keluar masuk hingga waktu tertentu. Sultan menuturkan, untuk skenario pengendalian Covid-19 di zona kuning juga tidak berbeda dengan zona oranye.

Baca juga : PPKM Skala Mikro, 158 Kelurahan/Desa Zona Merah di Jateng

PPKM mikro ini dilakukan dengan membentuk posko di tingkat kelurahan. Posko ini berfungsi sebagai pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.

Terkait pembiayaan dalam pelaksanaan posko ini, Sultan menyebut, dapat dibebankan pada anggaran di masing-masing unsur pemda sesuai dengan pokok kebutuhan.

"Kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan kepada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan lainnya melalui APBDes. Selain itu juga dapat dibebankan pada APBD kabupaten/kota," katanya.

                               

                       

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement