REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di kelurahan. Namun, hingga saat ini masih ada 11 kecamatan yang memiliki kasus aktif Covid-19 tertinggi belum mengajukan karantina terbatas.
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan PPKM skala mikro mulai berjalan. Usulan karantina terbatas sendiri bersifat bottom up atau dari pihak kecamatan dan kelurahan.
"11 kecamatan kita prioritaskan (karantina terbatas), kita tunggu pak camat," ujarnya, Selasa (8/2). Ia menegaskan, jika kecamatan melakukan PPKM skala mikro atau karantina terbatas bukan untuk seluruh wilayah namun dikhususkan ke titik yang tinggi dengan kasus Covid-19.
Ia menuturkan, para camat yang sudah berkoordinasi dengan pimpinan lainnya di tingkat kecamatan dapat mengusulkan PPKM skala mikro. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pengesahan dari Wali Kota Bandung.
"Sedang berproses (mengajukan PPKM skala mikro)," katanya. Ema menambahkan, posko yang akan dibuat ditingkat kelurahan akan memanfaatkan kantor RT atau RW.
Baca juga : Hati-Hati, Jalan Tol Cipali KM 122 Jalur B Ambles
"Posko sekarang terlepas kasus banyak posko keniscayaan harus ada," ujarnya. Ia mengatakan fungsi posko untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19, pembinaan dan penanggulangan.
"Nah ini sebetulnya sama fungsinya sama dengan kampung tangguh. Kita mintakan evaluasi gimana progresnya (kampung tangguh) logika saja kampung tangguh maksimal maka posko gak perlu ada," ungkapnya.
Pusat data dan informasi Covid-19 Kota Bandung melansir hingga Senin (8/2), kasus kumulatif Covid-19 di Kota Bandung mencapai 10.175. Kasus aktif 1.249, kasus pasien sembuh, 8.719 dan kasus meninggal dunia 207 pasien.
Sebanyak 10 kecamatan dengan kasus Covid-19 terbanyak yaitu Antapani 93 kasus, Buahbatu 87, Arcamanik 82 kasus, Coblong 81 kasus dan Rancasari 79 kasus. Bandung Kidul 72 kasus, Batununggal 69 kasus, Sukasari dan Andir 61 kasus dan Ujungberung 46 kasus.