Selasa 09 Feb 2021 12:12 WIB

BNN Gagalkan Penyelundupan Ganja 450 Kg di Kabupaten Bogor

BNN melakukan penangkapan dan penyitaan narkoba jenis ganja di Jalan Raya Parung.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Irjen Arman Depari menunjukkan barang bukti karung berisi sabu.
Foto: Antara/Fauzan
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Irjen Arman Depari menunjukkan barang bukti karung berisi sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 450 kilogram di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/2) dini hari WIB.

"BNN melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti narkoba jenis ganja di Jalan Raya Parung," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Arman menjelaskan, dalam operasi tersebut tim BNN menangkap dua orang dan mengamankan barang bukti enam drum berisi ganja. Ganja tersebut dikemas dalam puluhan paralon sehingga menyerupai lemang. "Ganja yang dikemas mirip lemang tersebut dicampur dengan air dan minyak nilam," kata Arman.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa ganja tersebut dibawa dari Aceh melalui jalan darat menggunakan kargo dengan tujuan Sentul Selatan. Rencananya, barang haram tersebut akan disimpan di gudang daerah Parung.

"Rencananya akan disimpan di gudang daerah Parung, Bogor, diduga pemilik adalah seorang narapidana a/n PK di sebuah Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Barat," ucap Arman.

Arman mengatakan kedua orang yang ditangkap beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke kantor Pusat BNN di Cawang, Jakarta Timur guna pemeriksaan lebih lanjut

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement