Selasa 09 Feb 2021 18:12 WIB

MAKI Sarankan Pinangki Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Vonis hakim 10 tahun penjara untuk Pinangki lebih berat dari tuntutan jaksa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari (kedua kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari (kedua kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyarankan terpidana kasus suap-gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari, memohonkan diri sebagai justice collaborator (JC), atau pelaku yang bekerja sama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saran hukum tersebut, agar Pinangki, tak menanggung beban sendirian selama pemidanaan di dalam bilik jeruji besi, atas vonis 10 tahun penjara yang menderanya, Senin (8/2).

Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, saran JC ke KPK agar pihak-pihak lain yang ‘ditutup-tutupi’ dalam skandal yang melibatkan terpidana korupsi Djoko Tjandra tersebut, dapat terungkap, dan bisa diajukan ke muka hukum.

Baca Juga

Menurut Boyamin, amar hakim PN Tipikor terhadap Pinangki, pun menyebutkan proses pengungkapan skandal yang belum tuntas selama persidangan. Terutama terkait sejumlah istilah, dan inisial yang tak sanggup dibuka oleh penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung), maupun selama proses di persidangan.

Sejumlah istilah yang dimaksud Boyamin, terkait dengan ‘Bapakku-Bapakmu’, dan ‘king maker’ serta inisial-inisial lain yang ada dalam proposal fatwa Mahkamah Agung (MA) seharga 1 juta dolar AS (Rp 15 miliar) bikinan Pinangki, untuk membebaskan Djoko Tjandra.

Padahal, kata Boyamin, hakim dalam putusannya, menyatakan adanya bukti-bukti percakapan, dan proposal Pinangki, yang mengakui istilah, dan inisial-inisial tersebut. Namun tak terungkap sosoknya, karena Pinangki selama persidangan tak bersedia membeberkan.

“Dan karena itu, hakim dalam putusannya, memberikan hukuman yang lebih berat dari pada tuntutan jaksa yang hanya empat tahun itu,” kata Boyamin dalam pernyataannya, Senin (8/2).

Sementara KPK, Boyamin mengatakan, sejak Oktober 2020, mulai melakukan penyelidikan, dan pendalaman terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang belum terungkap dalam skandal Pinangki, dan Djoko Tjandra tersebut.

“Kenapa JC ke KPK. Karena saat ini, KPK sedang melakukan penyelidikan, dan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang belum terungkap dalam skandal suap-menyuap, dan pemberian gratifikasi dari Djoko Tjandra itu,” ujar Boyamin.

Pengajuan JC ke KPK, pun itu, menurut Boyamin, sebetulnya akan lebih menguntungkan Pinangki. Selain agar pihak-pihak lain yang ditutup-tutupi itu dapat juga merasakan sel penjara, pun kata Boyamin, agar Pinangki, mendapatkan haknya sebagai narapidana korupsi.

In Picture: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara Denda 600 Juta

photo
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

 

 

 

Karena menurut Boyamin, mengacu PP 99/2012 tak ada kesempatan bagi narapidana korupsi seperti Pinangki, untuk mendapatkan hak remisi, asimilasi, pengurangan pemidanaan lain, maupun bebas bersyarat selama 10 dalam di penjara. Akan tetapi, peran Pinangki jika JC ke KPK, dapat memberikan hak keistimewaan baginya sebagai terpidana untuk mengurangi masa penghukuman.

“Jadi, dari pada Pinangki ini menjalani hukuman 10 tahun penjara tanpa remisi, dan hak-hak lainnya, maka semestinya Pinangki mengajukan JC ke KPK. Setidaknya, dia (Pinangki) mengungkapkan peran, siapa itu 'king maker', siapa itu Bapakku-Bapakmu, dan inisial-inisial lainnya yang belum terungkap itu ke KPK,” terang Boyamin.

Selain itu, kata Boyamin, meskipun Pinangki sudah dipidana, perannya sebagai penegak hukum dari Korps Adhyaksa, masih menyisakan tanggung jawab moral. Pengajuan JC ke KPK, menurut Boyamin, agar Pinangki mendapatkan kesempatan terakhir mengungkap tuntas semua pihak yang terlibat dalam skandal Djoko Tjandra tersebut.

“Bagaimanapun juga, Pinangki ini seorang jaksa yang semestinya, memberikan contoh rasa keadilan untuk dirinya sendiri, dan masyarakat, melalui pengungkapan pihak-pihak lain yang belum terungkap itu. Dengan begitu, JC ke KPK itu, seperti sarana taubat-lah bagi Pinangki,” kata Boyamin.

Majelis hakim tindak pidana korupsi di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/2) memvonis Pinangki bersalah menerima uang suap-gratifikasi senilai 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar). Uang tersebut, pemberian dari terpidana kasus korupsi Bank Bali 1999 Djoko Tjandra, agar Pinangki mengurus pembebasannya lewat proposal fatwa di MA.

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menghukum Pinangki selama 10 tahun penjara, dan denda Rp 600 juta, atau kurungan pengganti 6 bulan. Vonis dan hukuman tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam tuntutannya, hanya meminta majelis hakim memenjarakan Pinangki selama 4 tahun, dan denda Rp 500 juta.

Dalam kasus Pinangki ini, Januari lalu, majelis hakim PN Tipikor, pun sudah menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap Andi Irfan Jaya. Hukuman itu, pun lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya empat tahun. Kader Nasdem tersebut, adalah rekanan Pinangki dalam penawaran, dan pembuatan proposal fatwa bebas dari MA, untuk Djoko Tjandra. Sementara terhadap Djoko Tjandra, sampai hari, proses persidangannya masih terus berlanjut.

photo
Action Plan Bebaskan Djoko Tjandra Lewat Fatwa MA - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement