REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga berpergian ke luar kota selama libur Tahun Baru Imlek 2572. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021.
Larangan itu disebut upaya pemerintah mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat saat adanya perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2021,” demikian tertulis dalam SE yang dibagikan MenPANRB, Selasa (9/2).
Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut. Tetapi, ASN yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Selain itu, ASN yang terpaksa harus bepergian juga harus memperhatikan beberapa hal yakni: peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, leraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Termasuk, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian perhubungan dan Satgas Penagnana Covid-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
"Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5 M, menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas/interaksi)," bunyi salah satu poin SE.
Melalui edaran tersebut, Tjahjo memerintahkan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/ maupun pemerintah daerah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran (SE) ini.
Menurutnya, apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
"PPK pada kementerian/lenbaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektonik [email protected] paling lambat tanggal 16 Februari," bunyi SE tersebut.