Kamis 11 Feb 2021 20:40 WIB

Kemenpan RB Pantau ASN Lewat Share Lokasi

ASN diwajibkan untuk share lokasi pascalarangan ke luar daerah selama libur Imlek.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Google Maps.
Foto: Pexels
Google Maps.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi akan memantau aparatur sipil negara (ASN) melalui share lokasi selama libur Imlek. Absensi lokasi setidaknya diwajibkan sampai akhir masa libur, Ahad (14/2) mendatang.

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini mengatakan kewajiban share lokasi (share loc) itu menyusul surat edaran yang melarang ASN ke luar daerah hingga akhir masa liburan pekan ini. Langkah itu upaya mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. ASN diimbau mendukung dan menaati SE tersebut.

"Kami sudah menerapkan absensi selama liburan dan absensi itu selalu ada keterangan mengenai lokasi dimana keberadaan kita. Sehingga kita bisa terlihat berada di mana, kapan, atau bagaimana pegawai saat waktu liburan," kata Rini saat konferensi pers virtual soal SE MenPANRB No. 4/2021, Kamis (11/2).

Cara yang diterapkan KemenPANRB ini, jelas dia, ke depannya mungkin bisa dikembangkan dengan metode pengawasan berbasis IT lain. Sebab, dengan kondisi pandemi Covid-19 yang angka positif masih tinggi seperti sekarang, ia tidak menutup kemungkinan pembatasan dan larangan berpergian akan diterapkan di beberapa liburan panjang dan akhir pekan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement