Jumat 12 Feb 2021 19:36 WIB

Kelurahan Dago Bandung akan Usulkan PSBM Tingkat RW

Rencananya pengajuan PSBM untuk RW dengan kasus Covid-19 terbilang tinggi.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan saat operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan saat operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) dalam upaya penanganan Covid-19. Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan dapat mengajukan usulan penerapan PSBM ini ke satgas tingkat kota.

Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, berencana mengajukan penerapan PSBM ini. PSBM akan diusulkan untuk tingkat RW. “Insyaallah, tiga RW, baru akan diajukan, kita coba secepatnya,” kata Lurah Dago, Nurliawati Affandi, Kamis (11/2).

Berdasarkan data yang dilansir Pusat Informasi Covid-19 (Pusicov) Kota Bandung, per 11 Februari, Dago menduduki peringkat keempat kelurahan di Kota Bandung dengan kasus positif aktif tinggi, yaitu 27 kasus. Nurliawati mengatakan, di Kelurahan Dago ada 13 RW dan 105 RT. Ada beberapa RW dengan kasus Covid-19 terbilang tinggi. Ia mencontohkan di lingkungan RW 11, dengan sekitar 13 kasus positif Covid-19. 

Menurut Nurliawati, warga yang terpapar Covid-19 di wilayahnya ini mayoritas menjalani isolasi mandiri di rumah. Apabila rumahnya dinilai tak memadai, kata dia, akan diarahkan untuk menjalani isolasi di tempat yang disediakan pengurus RW. Dalam upaya penanganan Covid-19, ia mengatakan, sudah dibentuk pos komando (posko) di tingkat kelurahan. Ke depan, kata dia, akan didorong juga pembentukan posko di tingkat RW dan RT. 

Pedoman PSBM di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2021. Cakupan wilayah PSBM ini bisa tingkat kelurahan, kampung, RT, RW, ataupun wilayah yang lebih kecil berdasarkan persebaran hasil pelacakan kontak kasus positif Covid-19. Mengacu perwal, ada sejumlah kriteria penetapan PSBM, antara lain ditemukannya penambahan kasus positif Covid-19 baru secara signifikan, terjadi penyebaran kasus lewat transmisi lokal, serta terdapat kasus Covid-19 yang belum stabil. 

Selain itu, terdapat masyarakat dengan aktivitas yang rentan penyebaran Covid-19, adanya keterbatasan kemampuan dalam upaya deteksi dini melalui tes PCR atau tes rapid antigen, serta adanya keterbatasan sumber daya dalam penanganan Covid-19. Wali Kota Bandung Oded M Danial sebelumnya meminta seluruh camat, juga lurah, turun ke lapangan melakukan pemantauan kasus Covid-19 di wilayahnya. “Saya minta camat, lurah, turun ke wilayah, update ke lapangan. Mereka harus proaktif,” kata dia, Rabu (10/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement