Senin 15 Feb 2021 11:38 WIB

Stasiun Cirebon Mulai Sediakan Tes GeNose

Ada sejumlah syarat sebelum calon penumpang menjalani tes GeNose.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Calon penumpang mengembuskan napasnya ke dalam kantong untuk dites dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Foto: Prayogi/Republika.
Calon penumpang mengembuskan napasnya ke dalam kantong untuk dites dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — PT KAI Daerah Operasi (Daop) III Cirebon mulai menyediakan layanan tes GeNose untuk identifikasi awal Covid-19. Sejauh ini, layanan pemeriksaan tersebut baru tersedia di Stasiun Cirebon.

Biaya untuk tes GeNose ini sebesar Rp 20 ribu. “Layanan GeNose bisa dilakukan di Stasiun Cirebon mulai Senin, 15 Februari 2021,” ujar Manajer Humas Daop III Cirebon, Suprapto.

Ada sejumlah persyaratan sebelum calon penumpang bisa melakukan tes GeNose C19. Suprapto mengatakan, calon penumpang telah memiliki tiket dan dalam kondisi sehat. Selain itu, dilarang merokok, serta makan atau minum selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas. Terkecuali minum air putih.

Hasil pemeriksaan GeNose C19 itu disebut akan keluar dalam waktu sekitar tiga menit. Jika hasilnya positif, calon penumpang tidak diperbolehkan naik kereta api. Tiket dapat dibatalkan melalui loket khusus atau melalui nomor WhatsApp (WA) KAI121 di 0811-1211-1121, dan uang tiket akan dikembalikan secara penuh.

Suprapto mengatakan, layanan tes GeNose itu bisa menjadi pilihan bagi para calon penumpang untuk memenuhi syarat bebas Covid-19 sebelum naik kereta api. Selain GeNose, sebelumnya sudah tersedia layanan tes rapid antigen, dengan biaya Rp 105 ribu. Tes antigen ini sudah tersedia di Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, dan Stasiun Jatibarang.

Mulai 9 Februari 2021, masyarakat yang hendak menggunakan kereta api jarak jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes GeNose C19 atau tes rapid antigen atau tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 kali 24 jam sebelum waktu keberangkatan. “Persyaratan surat keterangan negatif GeNose C19 atau rapid test antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia lima tahun,” kata Suprapto.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement