Selasa 16 Feb 2021 06:49 WIB

Din: Kasus Ini Bagi Saya Kecil, Tapi di Belakangnya Besar

Dalam surat laporan GAR ITB, Din Syamsudin diduga melakukan enam pelanggaran.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Andi Nur Aminah
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyinggung kasus pelaporan dirinya oleh Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR-ITB) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sampai saat ini masih ramai diperbincangkan publik.  “Memang saat ini kita menghadapi dinamika politik yang mengandung tantangan dan sedikit ancaman terhadap gerakan Islam yang sebenarnya sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu,” kata Din dalam acara Apel Kokam Muhammadiyah yang disiarkan di kanal Youtube Tablighmu TV, Senin (15/2).

“Maka kasus pelaporan dan pengaduan atas diri saya sebagai ASN, dituduh terpapar radikalisme oleh segelintir kelompok yang menamai diri mereka kelompok gerakan anti radikalisme ITB. Tapi segelintir alumni ITB juga banyak yang menyampaikan dukungan dan simpati mereka kepada saya,” sambungnya.

Baca Juga

Mantan Ketua Umum majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengatakan bahwa kasus yang melibatkan dirinya bukanlah perkara besar, namun dapat berakibat besar. Dalam sambutannya, Din menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan GAR ITB tidak mewakili sikap ITB sama sekali. 

“Kasus ini bagi saya kecil, tapi di belakangnya besar. Karena kelompok GAR ITB ini tidak mewakili seluruh alumni ITB, dan tidak mewakili reaksi dari internal kampus, baik mahasiswa, dosen, guru besar, maupun lainnya,” jelasnya.

Dalam Apel Kokam Jawa Tengah yang digelar secara virtual itu, Din memaparkan secara rinci kronologi pelaporan dan tuduhan yang dia terima. Namun dia meminta awak media untuk tidak mengutip atau mempublikasikan kesaksiannya tersebut.

“Sebenarnya secara kronologis, kalau boleh saya berbagi kesaksian, dan ini adalah pertama kali saya jelaskan. Karena banyak sekali wartawan yang ingin mewawancarai dan mengundang, tapi saya menolak untuk sementara waktu,” kata dia.

“Dan kalau ada pers di ruangan ini, mohon ini bersifat //off the record (tidak dipublikasikan),” sambungnya.

Dalam laporan yang dilayangkan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB ke Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Forum Perdamaian Dunia (WPF) ini dinilai melanggar sejumlah prinsip kepegawaian. Berdasarkan halaman pertama surat laporan GAR ITB, Din Syamsudin diduga melakukan enam pelanggaran yakni. 

Pertama, Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan keputusannya. Kedua, Din dinilai mendiskreditkan pemerintah dan menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko terjadinya proses disintegrasi negara. 

Ketiga, Din dinilai melakukan framing menyesatkan pemahaman masyarakat dan menciderai kredibilitas pemerintah. Keempat, Din dinilai menjadi pimpinan dari kelompok beroposisi pemerintah. Kelima, Din dinilai menyebarkan kebohongan, melontarkan fintah. Terakhir, mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement