Selasa 16 Feb 2021 10:45 WIB

Pemindahan Ibu Kota Negara Perlu Penyesuaian RTRW Nasional

Penyesuaian RTRW nasional agar ada kesesuaian dan tidak tumpang-tindih kebijakan.

Pemindahan ibu kota (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Pemindahan ibu kota (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur, harus dilakukan penyesuaian RTRW (rencana tata ruang wilayah) skala nasional. Penyesuaian RTRW secara nasional dilakukan agar ada kesesuaian dan tidak tumpang-tindih kebijakan.

"Yang harus dilakukan untuk memindahkan lokasi pusat pemerintahan ibu kota negara harus ada penyesuaian RTRW skala nasional," ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Jon Kenedi saat ditemui di Penajam, Senin (15/2).

Baca Juga

Hasil rapat akhir tahun (2020) menyangkut rencana pemindahan ibu kota negara Indonesia, pemerintah pusat menyatakan telah memasuki tahap finalisasi. Rancangan Undang-Undang (RUU) ibu kota negara baru sudah rampung dan masuk antrean program legalisasi nasional jadi prioritas dibahas Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.

Rancangan utama (master plan) dan rencana detail ruang ibu kota baru (detail plan) juga telah diselesaikan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas. Badan Otorita untuk mengurus seluruh rencana pemindahan ibu kota negara Indonesia sudah siap dan tinggal penentuan calon Ketua Badan Otorita.

Dengan pemindahan ibu kota negara telah memasuki tahap finalisasi tersebut kata Jon Kenedi, RTRW harus mulai disusun secara bersama-sama sehingga kebijakan yang disusun pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten tidak tumpang-tindih dengan kebijakan pemerintah pusat. "Untuk menjaga agar anggaran tidak ada yang terbuang dengan terjadinya tumpang-tindih kebijakan, harus ada penyesuaian RTRW," kata politikus Partai Demokrat itu.

"Pemerintah pusat tinggal menentukan wilayah atau lokasi ibu kota negara, kemudian disesuaikan tata ruang Kabupaten Penajam Paser Utara," tambah Jon Kenedi.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat segara menggarap RTRW secara simultan seiring pemindahan ibu kota negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement