Selasa 16 Feb 2021 12:25 WIB

Sri Sultan Harap tak Ada Warga Yogyakarta Tolak Vaksinasi

Sebelum memberi sanksi, warga penolak vaksinasi akan diberi pendekatan persuasif.

Petugas memeriksa kondisi tenaga kesehatan (Nakes) sebelum imunisasi Covid-19 di Puskesmas Pandak I, Bantul, Yogyakarta, Rabu (3/2). Sebanyak 52 Nakes akan disuntik vaksin Covid-19 untuk tahap pertama. Beberapa Puskesmas di Yogyakarta baru bisa menjalani imunisasi Covid-19 pada pekan ini.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas memeriksa kondisi tenaga kesehatan (Nakes) sebelum imunisasi Covid-19 di Puskesmas Pandak I, Bantul, Yogyakarta, Rabu (3/2). Sebanyak 52 Nakes akan disuntik vaksin Covid-19 untuk tahap pertama. Beberapa Puskesmas di Yogyakarta baru bisa menjalani imunisasi Covid-19 pada pekan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap tidak ada warga yang menolak program vaksinasi guna memutus rantai persebaran Covid-19 di daerah itu.

"Semoga tidak ada yang menolak lah. Demi kesehatan kita bersama," kata Sri Sultan.

Sampai saat ini, Sultan mengaku belum menemukan warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19. Dengan demikian, ia berharap pelaksanaan vaksinasi yang saat ini masih menyasar tenaga kesehatan dapat diselesaikan sesuai jadwal.

"Kami belum menemukan orang yang menolak untuk divaksin karena masih tenaga kesehatan, belum ke arah publik," kata Raja Keraton Yogyakarta ini.

Sementara itu, mengenai sanksi jika ada penolak vaksinasi, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan Pemda DIY siap merujuk pada ketentuan yang telah diputuskan pemerintah pusat. "Tentu aturan dari pusat tidak boleh dilanggar. Akan kami ikuti," katanya.

Baca juga : Sanksi untuk Penolak Vaksin dan Kesepakatan yang Dilanggar

Namun demikian, ia mengatakan upaya persuasif dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai vaksinasi bakal lebih diutamakan sebelum merujuk pada sanksi. "Saya kira pendekatan bapak gubernur tidak pada sanksinya, tapi pendekatannya adalah bagaimana menyadarkan masyarakat untuk bisa mengikuti vaksinasi," kata Aji.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam Perpres 14/2021 tersebut telah diatur sejumlah sanksi bagi warga yang menolak divaksinasi Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement