Selasa 16 Feb 2021 15:12 WIB

Ke Depannya, Pelanggar Prokes di Kota Bogor Bisa Dipidana

Pemkot Bogor akan menggunakan Perda dalam penegakan disiplin protokol kesehatan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andri Saubani
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiato di Posko Satgas Covid-19 Kota Bogor, Selasa (16/2).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiato di Posko Satgas Covid-19 Kota Bogor, Selasa (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Pemkot Bogor ke depannya, menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) dalam penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes). Rencananya, Perda tersebut disahkan pada rapat paripurna bersama DPRD Kota Bogor pekan depan.

“Perda Tibum menunggu disahkan di paripurna. Mudah-mudahan minggu depan,” ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di Balai Kota Bogor, Selasa (16/2).

Baca Juga

Bima Arya menyebutkan, sejauh ini, dasar penegakan hukum yang digunakan dalam penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan merupakan Peraturan Wali Kota (Perwali). Ke depannya, Pemkot Bogor akan menggunakan Perda Tibum yang menyangkut beberapa aspek.

“Dalam perda tersebut menyangkut banyak hal, tidak hanya tentang lingkungan hidup, sampah dan yang lainnya. Tetapi aspek protokol kesehatan juga bisa masuk yang sanksinya diatur dan bisa lebih berat,” jelasnya.

Dengan Perda Ketertiban Umum tersebut, dikatakan Bima, landasan yang digunakan dalam penegakkan hukum penerapan disiplin protokol kesehatan menjadi lebih pasti. Termasuk, soal penurunan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Di mana, lanjutnya, kedisiplinan masyarakat menjadi fenomena yang terjadi di seluruh daerah. Serta menjadi kewajiban semua pihak untuk mengingatkan mengenai situasi pandemi Covid-19 yang belum aman.

“Jadi kita tetap dan terus berikhtiar dari hulu ke hilir. Di hulunya tetap preemtif, preventif, represif, mengurangi mobilisasi warga. Yang beda adalah pada represif atau penegakkan hukumnya yang lebih tegas dan kuat,” tegasnya.

Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, di beberapa daerah masih terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Namun, penerapan penegakan hukumnya dirasa belum sebanding dan diperlukan mekanisme yang lebih tegas.

Karena itu, Pemkot Bogor, Polresta Bogor Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Denpom III/1 Bogor dan Satpom TNI Angkatan Udara Atang Sendjaja melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang penegakan hukum Protokol Kesehatan di Kota Bogor, di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (15/2).

Susatyo mengatakan, melalui penandatangan nota kesepahaman terkait penegakkan hukum protokol kesehatan yang memiliki dimensi penegakkan hukum luas, diharapkan menjadi satuan gugus tugas hukum di Kota Bogor.

“Ke depan penegakkan hukum menjadi lebih tegas, di antaranya bisa menggunakan sanksi pidana dengan dukungan Kejari. Jadi tidak hanya peraturan-peraturan Perda, sehingga pihak terkait bisa melakukan upaya-upaya disiplin protokol kesehatan yang lebih baik lagi, sehingga mampu menekan angka kasus positif di Kota Bogor,” katanya.

Menurut Susatyo, diperlukan pembahasan lebih komprehensif terkait regulasi yang digunakan, sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat. Termasuk efek jera apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan.

Dia juga berharap, penandatangan ini tidak sekedar MoU. Namun, menjadi satu langkah yang benar-benar harus dioperasionalkan di tengah kondisi yang ada sebagai upaya penekanan kasus Covid-19.

“Jadi, dalam implementasinya tidak ada keraguan, tidak ada maju mundur, harus lurus dan tidak tebang pilih sehingga masyarakat disiplin,” tutupnya.

photo
Tujuh Perda Kota Bogor Dicabut - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement