REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate membuka kemungkinan Pemerintah merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Johnny menyampaikan itu sebagai tindak lanjut pernyataan Presiden Joko Widodo tentang adanya pasal-pasal karet yang multitafsir di UU ITE.
"Jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," ujar Johnny melalui pesan singkatnya kepada RepJabar, Selasa (16/2).
Namun, sebelum wacana revisi UU ITE benar-benar direalisasikan, Pemerintah kata Johnny, melakukan berbagai langkah antisipasi terdekat. Ini mengingat, dalam revisi sebuah Undang-undang membutuhkan proses legislasi yang cukup panjang.
Johnny mengatakan Pemerintah mendorong penegak hukum secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir agar diterjemahkan secara hati-hati. Karena itu, Kominfo berharap Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan membuat persoalan resmi penafsiran pasal UU ITE.
"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, membuat pedoman resmi penafsiran terhadap pasal pasal UU ITE yang dianggap kontroversial di atas agar lebih jelas dan dapat menghindari penafsiran yang beragam," kata Johnny.