Rabu 17 Feb 2021 03:00 WIB

Ganjil-Genap Kota Bogor Dipersingkat Hingga Jam 18.00 WIB

Perubahan jam memungkinkan pedagang masih dapat berdagang pada pagi dan malam hari.

Sejumlah kendaraan roda empat keluar Gerbang Tol Bogor saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di Tanah Baru, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/2/2021). Jumlah kendaraan roda empat yang masuk ke Kota Bogor melalui pintu keluar Gerbang Tol Bogor mengalami penurunan sejak diberlakukan aturan ganjil genap pada akhir pekan lalu sebanyak 8.082 kendaraan, sementara kendaraan roda empat yang diputar balik sebanyak 736 kendaraan.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Sejumlah kendaraan roda empat keluar Gerbang Tol Bogor saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di Tanah Baru, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/2/2021). Jumlah kendaraan roda empat yang masuk ke Kota Bogor melalui pintu keluar Gerbang Tol Bogor mengalami penurunan sejak diberlakukan aturan ganjil genap pada akhir pekan lalu sebanyak 8.082 kendaraan, sementara kendaraan roda empat yang diputar balik sebanyak 736 kendaraan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kota Bogor akan mempersingkat pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor pada akhir pekan mendatang. Dari sebelumnya mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 20:00 WIB, menjadi pukul 09:00 WIB hingga 18:00 WIB.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan perubahan jam itu memungkinkan pedagang yang berdagang pada pagi hari dan malam hari masih tetap bisa beroperasi.

"Kami memikirkan masyarakat secara menyeluruh. Kami berusaha keras menurunkan kasus positif Covid-19, tapi di sisi lain sektor ekonomi juga harus diperhatikan," kata dia, Selasa (15/2).

Ia juga menyebut pihaknya akan pula melakukan evaluasi pada Pos Sekat dan titik checkpoint. Apakah masih sama seperti pekan lalu atau dikurangi. "Atau hanya Pos Sekat saja tanpa titik checkpoint," katanya.

Keputusan perpanjangan kebijakan ganjil genap di Bogor dibahas pada rapat yang dipimpin Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Selasa (16/2). Perpanjangan dilakukan karena dinilai efektif dalam menurunkan kasus positif Covid-19 di Kota Bogor. 

"Kebijakan tersebut terbukti efektif menurunkan kasus positif Covid-19 di Kota Bogor," kata Bima.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement