Rabu 17 Feb 2021 10:23 WIB

700 Kilogram Daging Celeng Dimusnahkan di Bakauheni

700 kilogram daging celeng ini berasal dari Lampung Selamat menuju Tangerang.

Petugas bersiap memusnahkan daging celeng selundupan dalam insenerator
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Petugas bersiap memusnahkan daging celeng selundupan dalam insenerator

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Balai Karantina Pertanian Lampung memusnahkan 700 kilogram daging celeng ilegal yang didapat saat operasi rutin bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

"Daging celeng ilegal yang dimusnahkan dengan dibakar itu merupakan hasil tim operasi gabungan beberapa pekan lalu," kata Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Lampung, Karman.

Dia mengatakan bahwa 700 kilogram yang dikemas dalam 18 koli ini berasal dari Kabupaten Lampung Selatan yang rencananya dibawa menuju Tangerang, namun tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

"Sehingga dinyatakan melanggar hukum oleh tim gabungan yang terdiri dari Karantina Pertanian Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) saat melakukan operasi rutin bersama di Pelabuhan Bakauheni," kata dia.

Sementara, Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muh Jumadh mengatakan masalah penyelundupan daging celeng ini harus menjadi perhatian bersama karena berpotensi menyebarkan penyakit.

"Dari aspek kesehatan konsumen, daging celeng ilegal sangat berpotensi untuk dicampur dengan daging lain atau menjadi bahan baku pembuatan makanan tertentu," kata dia.

Selain itu juga, kata dia, daging celeng yang berasal dari babi hutan tersebut masih belum jelas status kesehatannya, pelaksanaan pemotongan, pengemasan hingga pengirimannya tidak sesuai standar keamanannya.

"Kami sangat menyayangkan tindakan para oknum penyelundupan daging celeng tersebut. Kenapa harus diselundupkan, sedangkan dikirim secara legal pun bisa dilakukan dengan syarat memenuhi standar keamanan pangan," kata dia.

Ia mengatakan bahwa tindakan pelaku tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan pada pasal 88 huruf (a) dan (c) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement