REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pemetaan terkait anak yang berpotensi putus sekolah. Pemerintah harus mengetahui alasan-alasan anak putus sekolah kemudian memberikan langkah pencegahan.
"Anak-anak yang berpotensi putus sekolah karena tidak memiliki biaya pendidikan, mereka harus dibantu, baik yang di sekolah negeri maupun sekolah swasta agar hak atas pendidikan tetap dapat dipenuhi oleh pemerintah dalam keadaan apapun, sebagaimana amanat pasal 31 konstitusi RI," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, di Jakarta, Rabu (17/2).
Selain itu, pemetaan juga harus dilakukan terkait kebutuhan anak selama pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sebab, masih banyak anak yang tidak memiliki gawai untuk belajar melalui internet.
Retno berpendapat, anak-anak ini bisa dipinjami gawai oleh sekolah dan diberikan bantuan kuota internet. Selain itu, perlu diberikan pula bantuan berupa penguat sinyal sehingga anak-anak di daerah terpencil tetap dapat melakukan kegiatan pembelajaran.
"Bagi daerah yang //blank spot// diberikan bantuan penguat sinyal sehingga PJJ dapat berlangsung, anak-anak tetap memiliki keteraturan dalam pembelajaran," kata Retno menambahkan.
Berdasarkan pantauan KPAI di delapan provinsi, yakni seluruh Pulau Jawa, Bengkulu, dan NTB, banyak anak putus sekolah. Putus sekolah ini salah satunya disebabkan karena anak tidak memiliki gawai untuk belajar. Anak yang putus sekolah kemudian memutuskan untuk bekerja atau menikah, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.