Rabu 17 Feb 2021 19:52 WIB

Pelanggar Prokes di Bandung pada Januari-Februari Meningkat

Pelanggaran prokes didominasi oleh warga yang didapati tidak memakai masker.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Petugas Satpol PP Kota Bandung memberikan hukuman push up kepada pelanggar protokol kesehatan saat operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan disiplin (Gakplin) protokol kesehatan Covid-19 di permukiman warga di Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Selasa (16/2). Operasi yang digelar serentak di 30 kecamatan di Kota Bandung tersebut dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro guna menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas Satpol PP Kota Bandung memberikan hukuman push up kepada pelanggar protokol kesehatan saat operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan disiplin (Gakplin) protokol kesehatan Covid-19 di permukiman warga di Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Selasa (16/2). Operasi yang digelar serentak di 30 kecamatan di Kota Bandung tersebut dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro guna menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengungkapkan, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional telah menindak warga yang melanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker. Pelanggaran yang dilakukan warga mengalami peningkatan dari Januari hingga Februari.

Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan sepanjang Januari telah melakukan operasi yustisi sebanyak 280 kali di kafe, restoran, jalan umum, pasar, hotel, perkantoran, pusat perbelanjaan, toko, mal, dan tempat hiburan. Pelanggaran didominasi oleh warga yang didapati tidak memakai masker.

Baca Juga

"Tanpa masker 466 orang (ditindak)," ujarnya, Rabu (17/2). Pelanggaran tidak memakai masker paling banyak terjadi di jalan umum dan pasar.

Ia menuturkan, pihaknya juga telah 151 kali membubarkan kerumunan yang didominasi di pasar dan sisanya di pusat perbelanjaan, toko dan mal. Pihaknya juga telah melakukan teguran lisan kepada masyarakat sebanyak 422 kali.

Hingga 15 Februari, pihaknya telah melakukan operasi yustisi sebanyak 176 kali diberbagai tempat dengan total pelanggar yang tidak memakai masker mencapai 700 orang. Selain itu, pihaknya membubarkan kerumunan sebanyak 48 kali.

Pelanggar yang tidak memakai masker didominasi di pemukiman, pasar, pusat perbelanjaan, toko dan mal. Serta di gedung perkantoran, taman dan jalan umum. Sementara itu, pihaknya telah memberikan sanksi berat kepada 13 pelaku usaha berupa penyegelan.

Pusat data dan informasi Covid-19 Kota Bandung melansir hingga Selasa (16/2) jumlah kasus kumulatif Covid-19 mencapai 11.120. Terdiri dari 875 kasus aktif, 10.021 kasus sembuh, 224 kasus meninggal dunia.

photo
Aturan transportasi di Jabar - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement