REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah memiliki Perda Pesantren. Untuk memaksimalkan perhatian ke pesantren, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar juga meminta pemerintah kabupaten/kota membuat perda pesantren.
"Saya minta bupati/wali kota, DPRD, membuat perda turunan dari perda ini," kata Wakil Gubernur (Wagub) Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, di Kota Tasikmalaya, Kamis (18/2).
Menurut dia, jika kabupaten/kota di Jabar memiliki perda pesantren, perhatian kepada pondok pesantren akan lebih maksimal. Artinya, mulai pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dapat memberikan bantuan ke pesantren dengan legalitas yang kuat.
Ia menjelaskan, Perda Pesantren merupakan turunan dari UU Pesantren. Jabar disebut merupakan provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda Pesantren.
Khusus untuk Kota Tasikmalaya, Uu berharap daerah itu menjadi yang pertama di Jabar yang memiliki perda pesantren. Apalagi, Tasikmalaya dikenal sebagai kota santri. "Harus menjadi yang pertama membuat perda pesantren," kata dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya masih membahas soal pembuatan perda pesantren. Sebab, pihaknya juga masih menunggu arahan resmi dari Pemrpov Jabar.
"Sedang dibahas oleh kita. Kan kita tunggu dulu dari provinsi," kata dia.