Jumat 19 Feb 2021 21:30 WIB

Permudah Laporan Covid-19, Pemkot Cirebon Pakai Aplikasi

Aplikasi di Kota Cirebon ini untuk membantu pelaporan Covid-19 di tingkat RT.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
 Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi seusai mengikuti vaksinasi Covid-19, Sabtu (13/2/2021).
Foto: DOK PEMKOT CIREBON
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi seusai mengikuti vaksinasi Covid-19, Sabtu (13/2/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon memanfaatkan aplikasi untuk pelaporan kasus Covid-19 di tingkat rukun tetangga (RT). Aplikasi yang dinamakan “Jaga Warga” ini dikembangkan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, aplikasi Jaga Warga ini akan membuat laporan kasus Covid-19 bisa didapatkan setiap hari secara langsung dari tingkat RT. “Menjalankannya juga mudah,” ujar dia, Jumat (19/2).

Kepala DKIS Kota Cirebon Ma’ruf Nuryasa mengatakan, ketua RT bisa menggunakan aplikasi Jaga Warga untuk melaporkan kasus Covid-19 di lingkungannya. “Mereka tinggal klik tombol warna hijau, kuning, oranye, atau merah,” ujar dia.

Ma’ruf menjelaskan, warna hijau menunjukkan di wilayah tersebut tidak ada rumah dengan kasus terkonfirmasi Covid-19. Untuk warna kuning, artinya ada satu sampai lima rumah dengan kasus Covid-19.

Sedangkan warna oranye menunjukkan ada enam sampai sepuluh rumah di lingkungan RT dengan kasus Covid-19. Sementara warna merah menunjukkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lebih dari sepuluh rumah.

Menurut Ma’ruf, dengan adanya aplikasi Jaga Warga ini, data kasus Covid-19 bisa lebih cepat diketahui. “Aplikasi Jaga Warga juga mempermudah ketua RT untuk memberikan pelaporan setiap hari tanpa harus melakukan kontak erat,” kata dia.

Selain untuk pelaporan, Ma’ruf mengatakan, dalam aplikasi itu juga terdapat penjelasan mengenai skenario pengendalian yang dapat dilakukan ketua RT apabila di wilayahnya terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Seperti pemberlakuan isolasi mandiri secara ketat, serta pelacakan suspect dan kontak erat.

Kemudian langkah pembatasan aktivitas keluar-masuk wilayah, peniadaan sementara kegiatan sosial, hingga penutupan sementara tempat umum, terkecuali kebutuhannya penting.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement