Jumat 19 Feb 2021 23:02 WIB

Kemenkominfo Ingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik

PSE yang belum terdaftar mendapat sanksi pemutusan akses.

Clubhouse
Foto: financial express
Clubhouse

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pendaftaran untuk setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia. Juru Bicara Kemekominfo, Dedy Permadi mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020, kewajiban mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.

"Tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial. Setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," ujar Dedy yang dikutip dalam siaran pers Jumat (19/2).

Pernyataan itu disampaikan Dedy berkaitan adanya isu pendaftaran aplikasi obrolan radio (radio chat) Clubhouse. Dedy menegaskan, aplikasi itu belum terdaftar di Kementerian Kominfo.

Karena itu, ia berharap semua PSE yang belum mendaftar untuk segera melakukan pendaftaran. Sebab, aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten. 

"Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," katanya.

Ia mengingatkan kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna. Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020. "Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," kata dia.

Dedy mengungkapkan, proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Tujuan pendaftaran itu dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat.

Kemudian, melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber. Ia mengatakan, masyarakat juga dapat memberikan pengaduan/informasi terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.

"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," ungkapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement