REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Laporan adanya kasus ijazah siswa ditahan sekolah di Depok, Jawa Barat, masih terjadi. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok meminta satuan pendidikan atau sekolah untuk tidak melakukan penahanan terhadap ijazah siswa.
Kepala Disdik Kota Depok, Mohamad Thamrin, mengatakan, tidak boleh lagi ada kasus penahanan ijazah oleh pihak sekolah dengan alasan apapun. "Mendapatkan ijazah merupakan hak siswa. Hak siswa untuk mendapatkan penilaian, baik itu rapor dan ijazah," ujar Thamrin di Balai Kota Depok, Senin (22/2).
Menurut Thamrin, apabila ada pihak sekolah yang menahan ijazah hanya karena belum melunasi biaya SPP, itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Orang tua siswa bisa membuat surat pernyataan bermaterai yang diserahkan kepada pihak sekolah.
"Cukup orang tua siswanya membuat pernyataan bermaterai. Jangan hak anaknya ditahan, harapan kita seperti itu," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan membenahi permasalahan tersebut. Termasuk pihak sekolah akan dimintai pertanggungjawaban terkait dengan pendistribusian blanko ijazah kepada siswa.
"Kami akan mintai pertanggungjawaban tahun itu juga untuk penyaluran blanko ijazah kepada siswa. Semua siswa yang lulus sudah diberikan apa belum, sehingga tidak ada lagi sekolah menahan ijazah," pungkas Thamrin.