REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 8 Maret 2021. Perpanjangan berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/174/Kpts/Per-UU/2021 itu berlaku mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021, setelah penerapan pertama pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
"Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Selasa (23/2).
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu mengatakan aturan yang diterapkan tetap serupa dengan PPKM jilid pertama, yakni berisi sembilan poin. Pertama, membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen.
Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Ketiga, sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
Keempat, kegiatan restoran layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas. Kemudian layanan pesan-antar diizinkan sesuai jam operasional restoran.
Kelima, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan seperti mal sampai pukul 21.00 WIB. Keenam, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Ketujuh, tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen. Kedelapan, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kesembilan, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum sebanyak 50 persen.