REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto agar segera menyelesaikan kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 dengan menjalankan rekomendasi dan temuan Komnas HAM. Diketahui, Komnas HAM menilai ada pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya enam laskar FPI.
"Kemudian (untuk kasus) KM 50, tadi beliau (Kapolri) sudah menekankan untuk segera dilakukan apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM," kata Agus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/2).
Selain itu, Agus menuturkan, bahwa dirinya juga diminta untuk mewujudkan transformasi Polri di bidang penegakan hukum guna mewujudkan hukum yang berkeadilan menuju Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
"Mohon doa restu dan diberikan kekuatan untuk membantu Bapak Kapolri dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan," kata jenderal bintang tiga ini.
Kemudian beberapa pesan Kapolri kepadanya juga meliputi pengawalan ekonomi nasional, masalah Satgas Pangan, kasus mafia tanah, subsidi pupuk dan hal lainnya. Pada Rabu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Komjen Polisi Agus Andrianto sebagai Kabareskrim Polri dalam upacara serah terima jabatan yang dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Selain Kabareskrim, Kapolri juga melantik Kabaharkam Polri, Kalemdiklat Polri dan Kabaintelkam Polri dalam sertijab tersebut. Pelantikan dan serah terima jabatan ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/318/II/KEP./2021 tertanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan tanggal 18 Februari 2021 atas nama Kapolri.