Ahad 28 Feb 2021 22:07 WIB

Ketua PBNU Sebut Artidjo Sosok Pembela Keadilan

Generasi sekarang diharapkan bisa mengikuti jejak Artidjo dalam menegakkan hukum.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham Tirta
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar.
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas turut kehilangan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Artidjo Alkostar. Mantan hakim Agung itu meninggal dunia pada Ahad (28/2), siang.

Menurut Robikin, Artidjo bukan hanya seorang pembela hukum, tapi juga pembela keadilan. "Di mata saya beliau bukan saja pembela hukum, namun sekaligus keadilan. Dan bukan saja keadilan hukum dalam arti sempit sebagaimana termaktub dalam peraturan perundang-undangan atau hukum tertulis, tapi pembela dan penegak hukum dan keadilan yang hidup dan berkembang di hati sanubari masyarakat," ujar Robikin dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (28/2).

Menurut Robikin, para pencinta keadilan merasa kehilangan atas wafatnya Artidjo, termasuk dirinya. Apalagi, Robikin sudah mengenal Artidjo Alkostar dengan baik sejak sama-sama masih menjadi praktisi hukum sebagai advokat dan pembela umum.

Dia pun mengaku sangat berduka atas wafatnya Artidjo Alkostar. Dia berharap, generasi sekarang bisa mengikuti jejak Artidjo dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

"Selamat kembali pulang, Pak Artidjo Alkostar. Kiranya Allah SWT ridho atas apa yang Pak Artidjo lakukan di dunia dan memberi tempat terhormat di sisi-Nya. Semoga kami dan anak bangsa lainnya bersedia dan sanggup mengikuti jejakmu, menegakkan hukum dan keadilan tanpa pandang bulu," kata Robikin.

Artidjo merupakan mantan hakim Agung yang pensiun pada 22 Mei 2018 setelah genap berusia 70 tahun. Selama aktif menjadi Hakim Agung di MA, Artidjo dikenal sangat galak kepada koruptor. Dia kerap menjatuhkan vonis lebih berat kepada para terpidana kasus korupsi.

Terhitung sejak bertugas di MA, Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan tergolong sangat berat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement