REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan geng motor yang membacok Aiptu Dwi Handoko, anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat, telah ditangkap. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, geng motor yang menamakan diri ENJOI MBR (Muara Baru) itu ternyata sengaja mencari lawan dan pamer kekerasan dengan memanfaatkan Instagram.
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Iver Son Manossoh, mengatakan, jajarannya berhasil melacak akun Instagram geng motor tersebut. Akun tersebut memiliki 2.244 pengikut atau followers. Namun, tak lama berselang, akun itu dihapus dengan mengganti nama menjadi "Di Balik Layar 86".
Kendati demikian, pihaknya telah mengetahui konten-konten akun tersebut sebelum dihapus. Mereka, lanjut Iver, menggunakan akun tersebut untuk mencari lawan bentrok. "Itu isinya video pernyataan ajakan aksi, ngajak perang, berantem," kata Iver di Mapolsek Menteng, Rabu (3/3).
"Isinya, 'kamu kalau berani keluar, kita mau jalan ini'. Seperti itu banyak videonya. Lalu ada juga video-video sajam (senjata tajam) dan situasi mencekam," imbuh Iver.
Selain untuk mencari lawan bentrok, geng motor tersebut menggunakan Instagram untuk pamer aksi kekerasan yang telah dilakukan. Biasanya mereka mengunggah video saat bentrokan berlangsung, video menyerang kelompok lain, dan video melukai anggota kelompok lain.
"Jadi mereka makin bangga kalau video kekerasan di-posting di situ. Mereka (merasa) jagoan lah gitu. Jadi ada rasa kepuasan tersendiri kalau mereka berhasil menakut-nakuti dan nyerang orang," ujar Iver.
Sebelumnya, Aiptu Dwi Handoko, anggota Polsek Menteng, dibacok oleh gerombolan geng motor di Jalan Proklamasi, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (28/2) sekitar pukul 04.30 WIB. Apitu Dwi dibacok setelah berupaya menghentikan serangan geng motor itu kepada warga setempat. Aiptu Dwi mendapat luka di kelingking kanan saat merebut celurit yang dibawa pelaku.
Tiga hari usai kejadian, Rabu (3/3), aparat Polsek Menteng menangkap RD dan LO. Keduanya beralamat di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. "(Dua pelaku ini) pimpinan geng motor tersebut. Bukan anggota. RD berperan sebagai penggerak dan posisinya paling depan sembari bawa celurit ukuran besar," kata Iver.
Kedua pelaku, lanjut Iver, kini masih diperiksa secara intensif di Markas Polsek Menteng. Keduanya bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 1951 tentang senjata tajam juncto Pasal 170 KUHP. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara.