Jumat 05 Mar 2021 17:26 WIB

KPU Usul Pemilu Digelar Maret 2024

Penentuan hari pencoblosan mempertimbangkan faktor seperti cuaca dan anggaran.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Anggota komisioner KPU Hasyim Asy
Foto: Antara/Reno Esnir
Anggota komisioner KPU Hasyim Asy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengusulkan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak digelar pada Maret 2024. Penentuan hari pencoblosan tersebut mempertimbangkan beberapa faktor seperti cuaca dan anggaran.

"Patut dipertimbangkan bila Hari-H coblosan awal tahun 2024 (Januari atau Februari) akan merepotkan pemilih dan penyelenggara," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/3).

Baca Juga

Menurut dia, Januari atau Februari merupakan musim hujan, hingga banjir pun terjadi di sejumlah wilayah Tanah Air. Konsentrasi akan terbelah dan lebih memprioritaskan penyelamatan jiwa dan harta benda (evakuasi) daripada penyelenggaraan pemilu.

Kemudian, faktor anggaran terkait administrasi pencairan keuangan rutin. Hasyim menuturkan, biasanya Januari-Februari masih merepotkan dalam penyusunan anggaran, sehingga ia mengusulkan hari pemungutan suara setelah Februari 2024.

KPU pun perlu meminta pertimbangan para ahli ilmu falak dari kampus UIN/IAIN dan pesantren, serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk mendapatkan prediksi cuaca Januari-Maret 2024. Selain itu, pertimbangan tersebut juga dalam rangka mendapatkan prediksi dan mempertimbangkan waktu kegiatan keagamaan, seperti awal Ramadhan (pekan kedua Maret 2024) dan Idul Fitri (pekan kedua April 2024).

"Karena itu Hari-H coblosan Pemilu 2024 pada bulan Maret 2024 adalah pilihan yang moderat. Bila Hari-H coblosan Pemilu 2024 pada Maret 2024, maka tahapan Pemilu 2024 dimulai pada Juli 2022 (20 bulan sebelum Hari-H coblosan)," kata Hasyim.

Ia menambahkan, durasi waktu masing-masing tahapan dan kegiatan sudah ditentukan dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilu. KPU mempertimbangkan ketentuan waktu pelaksanaan hari pemungutan suara untuk menyusun tahapan dan kegiatan pemilu.

"Dengan pertimbangan tersebut menurut saya, bila tahapan pemilu dapat dimulai paling lambat (maksimal) 20 bulan sebelum Hari-H coblosan, mengapa tahapan pemilu dimulai lebih awal atau lebih panjang durasi tahapannya (bila dapat dipermudah, kenapa harus dipersulit?)," tutur Hasyim.

Pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden terpilih harus sudah tersedia 14 hari sebelum masa jabatan presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat berakhir. Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan berakhir pada 20 Oktober 2024, maka paslon terpilih harus sudah tersedia pada 6 Oktober 2024.

Pemungutan suara Pemilu 2019 lalu dilaksanakan pada April. Jadwal ini mempertimbangkan apabila ada putaran kedua pemilihan presiden serta proses sengketa perselihan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

photo
Sejumlah kegiatan dilarang pada masa kampanye Pilkada 2020 terkait pandemi Covid-19. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement