Sabtu 06 Mar 2021 13:36 WIB

MUI Dukung Warga Perumahan Grand Wisata Bangun Mushala

Warga Klaster Garden yang ingin membangun Mushalla Al Muhajirin dilarang pengembang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pembangunan mushola di Jalan Grand Wisata, Kelurahan Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang dilakukan Rahman Kholid malah digugat pengembang Cluster Water Garden.
Foto: istimewa
Pembangunan mushola di Jalan Grand Wisata, Kelurahan Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang dilakukan Rahman Kholid malah digugat pengembang Cluster Water Garden.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung warga Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membangun Mushala Al Muhajirin. Pertimbangannya, karena sudah memenuhi persyaratan pembangunan meski digugat pengembang perumahan setempat.

Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan HAM MUI, Kaspudin Nor mengatakan, pengembang tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) saat menggugat warga yang telah sah memiliki lahan yang mereka beli. Setelah proses jual beli selesai, kata dia, seluruh hak dan kewajiban terhadap tanah melekat kepada pembeli sebagai pemilik.

"Persoalan kedua pihak sudah selesai setelah serah terima tanah," kata mantan komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI itu melalui siaran pers di Kota Bekasi, Sabtu (6/3).

Kaspudin mengatakan, tanah kavling seluas 226 meter persegi (m2) yang menjadi fasilitas sosial atau fasilitas umum, juga seharusnya tidak menjadi persoalan. Sepanjang, sambung dia, telah mendapatkan persetujuan pengguna dan warga sekitar sesuai aturan.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi seharusnya juga tidak menghalangi upaya warga membangun mushala. Hal itu karena melanggar kebebasan beribadah dan prinsip kepentingan umum. Terlebih pengembang perumahan tidak menyediakan fasilitas di klaster tersebut.

Usulan pemkab  mendorong warga agar meminta persetujuan pembangunan mushala kepada pengembang, juga keliru. Pasalnya, semestinya sebagai badan hukum publik posisi pemerintah tidak boleh tunduk kepada pengembang yang notabene adalah badan hukum privat.

Dukungan MUI disampaikan setelah warga Klaster Garden didampingi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi, Kemenag Kabupaten Bekasi, dan KUA Kecamatan Tambun Selatan mengadukan persoalan gugatan hukum itu ke Kantor Pusat MUI.

"Alhamdulillah kami mendapatkan dukungan dari para kiai, ustadz, dan guru-guru atas pembangunan mushalla tersebut," ujar tokoh masyarakat Klaster Water Garden Rahman Kholid.

Rahman menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, warga muslim Water Garden menjelaskan kronologis munculnya gugatan hukum pembangunan mushala. Beberapa klausul yang diajukan pengembang terkait larangan warga mengumandangkan azan dengan pengeras suara, shalat Jumat, dan pengajian di mushala yang dibangun juga turut menjadi sorotan.

Warga juga kembali menegaskan bahwa seluruh proses dan persyaratan pendirian dan pembangunan mushalla telah dipenuhi. Pemkab Bekasi, kata dia, semestinya juga tidak memiliki alasan kuat untuk menahan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).

Warga juga mendapat dukungan dari Ketua FKUB Kabupaten Bekasi Athoilah Mursyid yang menyebut telah menerbitkan rekomendasi pembangunan mushalla karena sudah memenuhi semua persyaratan. "Mushala telah mendapatkan dukungan minimal 90 warga pengguna dan 60 pendukung. Verifikasi lapangan juga telah dilakukan dan semuanya sesuai dengan dokumen yang diajukan," tutur Athoilah.

Dia menegaskan, dalam menerbitkan rekomendasi, FKUB tidak memerlukan surat tambahan dari instansi lain, termasuk pemkab. Oleh karenanya, menurut Athoilah, Pemkab Bekasi semestinya segera menyetujui IMB Mushala Al Muhajirin yang sudah diajukan warga sejak lama.

Hal senada disampaikan Seksi Bimas Islam Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Bekasi yang telah menerbitkan rekomendasi tertulis pembangunan mushala setelah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen. Selain itu, pengecekan di lapangan memperlihatkan bahwa keberadaan mushala sudah menjadi kebutuhan riil masyarakat di Klaster Water Garden.

Warga Klaster Water Garden digugat PT Putra Alvita Pratama yang merupakan pengembang perumahan di bawah Sinarmas Group. Gugatan bernomor 326/Pdt.G/2020/PN Ckr itu berisi gugatan perkara wanprestasi yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Cikarang setelah gagal pada tahap mediasi.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement