REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Polsek Pancoran Mas menangkap seorang anak baru gede (ABG) yang membacok ABG lainnya di kawasan Rangkapanjaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Pelaku pembacokan AAS (16 tahun) diketahui merupakan pelajar putus sekolah dan ditangkap di rumahnya.
"Setelah melakukan tahapan penyelidikan pelaku AAS putus sekolah ini berhasil kita amankan di rumahnya," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Pancoran Mas, Iptu Hendra, Sabtu (6/3).
Hendra mengungkapkan, motif pelaku membacok korban karena dendam yang bermula dari saling ejek nama kelompok geng motor. Pelaku membacok korban dengan menggunakan golok.
"Pada waktu pelaku datang bersama teman-temannya naik motor ada korban yang sedang ada di warung kopi saling ejek-ejek terjadi lah pelaku membacok menggunakan golok mengenai punggung dan tangan hingga harus dilarikan ke RS Fatmawati, luka cukup parah," jelas Hendra.
Akibat perbuatannya itu, AAS terancam dijerat dengan Pasal 351 Junto 170 KUHP tentang penganiayaan atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Polisi kini masih memburu rekan pelaku yang diduga turut serta dalam peristiwa itu.
"Saat ini, masih memburu sejumlah rekan pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan ini dan sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," terang Hendra.