Selasa 09 Mar 2021 23:40 WIB

Revisi UU ITE tak Ada di Prolegnas Prioritas 2021?

Revisi UU ITE bisa saja menyusul untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2021.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, mengungkapkan alasan belum dimasukannya revisi UU ITE ke dalam prolegnas prioritas 2021 karena pemerintah sedang menyerap aspirasi masyarakat.

"Soal UU ITE, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing karena ada kaitannya dengan revisi KUHP yang sudah dibahas mendalam," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Baleg DPR dan DPD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3).

Baca Juga

Ia mengatakan revisi UU ITE bisa saja menyusul untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2021. Sebab menurutnya  prolegnas bisa dilakukan evaluasi per semester. 

"Karena kita sudah punya semacam preseden dan kebijakan kita bahwa nanti kita prolegnas bisa kita evaluasi lagi per semester sehingga nanti kita lihat perkembangan berikutnya," ucapnya.

Sebelumnya Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso, mengapresiasi keinginan pemerintah untuk merevisi UU ITE. Ia menjelaskan pada masa kepemimpinan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dasar filosofi kehadiran UU ITE ialah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia baik dalam urusan transaksi elektronik atau e-commerce maupun perlindungan dan  pengaturan dalam berpendapat di platform media sosial berjalan dengan baik. 

"Dengan melihat dinamika saat ini FPD berpandangan sepanjang UU ITE tetap dalam implementasi pasal 28 UUD 1945 maka fraksi PD setuju untuk dilakukan penyempurnaan UU ITE," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement