Senin 15 Mar 2021 15:21 WIB

MPR Tegaskan tak Ada Rencana Amendemen Jabatan Presiden

Pemerintah juga disebut tidak berhak mengusulkan amendemen UUD 1945.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI  Dr. H M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung pernyataan Wakil Presiden RI yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof KH Makruf Amin agar vaksin yang sedang diusahakan Pemerintah untuk mengatasi Covid-19 tetap harus memperhatikan aspek kehalalannya.
Foto: istimewa
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Dr. H M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung pernyataan Wakil Presiden RI yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof KH Makruf Amin agar vaksin yang sedang diusahakan Pemerintah untuk mengatasi Covid-19 tetap harus memperhatikan aspek kehalalannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua MPR dari fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan, pimpinan MPR menolak amendemen UUD 1945 hanya untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurutnya, hal serupa juga telah ditegaskan pimpinan MPR fraksi partai lain.

"Jadi PKS menolak, dan pimpinan MPR dari PDIP, PKB, PPP dan lainnya menegaskan bahwa kami tidak ada agenda amendemen UUD 1945 untuk perpanjang masa jabatan presiden," ujar dia kepada Republika.co.id, Senin (15/3).

Menurutnya, PKS dan fraksi lain di MPR kini menaati ketentuan sesuai UUD 1945. Terlebih, ketika ketentuan-ketentuan tersebut merupakan semangat dan amanat dari reformasi Indonesia itu sendiri.

"Dulu, reformasi dibuat untuk mengubah UUD dalam membatasi masa jabatan presiden. Kok, sekarang mau diubah lagi, berarti mengkhianati reformasi," tegas dia.

Dia menambahkan, dalam demokrasi berbagai usul memang dibolehkan. Namun demikian, wacana yang disampaikan Arief Poyuono menyoal adanya dugaan penambahan tiga periode masa jabatan presiden bukanlah usulan resmi. "Itu hanya usulan individu yang belum disampaikan secara resmi ke MPR," tuturnya.

Tak sampai di sana, Istana ia sebut juga tidak mengusulkan apapun kepada MPR. Khususnya menyoal perintah melakukan sidang paripurna demi merubah UUD 1945. "Istana tidak punya hak konstitusional seperti itu," ucapnya.

HNW menampik jika ada pembicaraan formal maupun informal mengenai wacana penambahan masa jabatan presiden di MPR. Sehingga, wacana amendemen penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode akan sulit dicapai.

Hal itu mengingat usulan ke MPR harus sesuai pasal 37 ayat 1 dan 2, yang menyebut harus disetujui 1/3 atau sekitar 234 anggota MPR sekarang dari jumlah sekitar 711 orang. "Begitu ketentuannya. Sampai saat ini tidak ada satupun usulan resmi kepada MPR," ujar HNW.

Serupa dengannya, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani juga ikut menanggapi wacana jabatan presiden tiga periode yang dilontarkan Amien Rais. Menurutnya, pernyataan dari Amien Rais hanya sebuah diskursus biasa.

"Apalagi Pak AR (Amien Rais) kan biasa melemparkan dugaan atau prasangka di ruang publik," ujar dia.

Arsul menambahkan, sebagai pimpinan di MPR, pihaknya tidak pernah menerima usulan tersebut. Termasuk, dari partai politik pendukung pemerintah, meski hanya bersifat informal sekalipun. "Karena itu, saya dan kawan di koalisi parpol pendukung pemerintah. Melihat lontaran Pak AR itu hanya sebagai political joke saja," tuturnya.

Menurutnya, fakta yang ada di MPR saat ini memang tidak ada agenda terkait sama sekali. Bahkan, pemikiran awal untuk mencapainya saja ia klaim tidak ada. "Satu-satunya yang kami dalami dan kaji lebih lanjut hanyalah hal terkait Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN)," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement