Selasa 16 Mar 2021 08:17 WIB

Saksi: Juliari Rekomendasikan Penyedia Tas Bansos Covid-19

'Sritex dari Pak Menteri. Kedua untuk perusahaan Kalifa dari Pak Sesditjen.'

Foto multiple exposure Hakim Ketua mendengarkan keterangan saksi terkait dugaan suap pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/3). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto multiple exposure Hakim Ketua mendengarkan keterangan saksi terkait dugaan suap pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/3). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono mengungkapkan eks menteri sosial Juliari Batubara adalah orang yang memberikan rekomendasi perusahaan penyedia tas (goody bag) bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek. 

"Saya tidak bisa memastikan siapa yang merekomendasi untuk goody bag, tapi di perjalanan waktu saya dengar-dengar yang mengarahkan goody bag itu untuk pertama, Sritex dari Pak Menteri, nanti tanya saja ke Pak Menteri bener atau tidak. Kedua untuk perusahaan Kalifa dari Pak Sesditjen, Pak Royani," kata Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Baca Juga

Adi bersaksi melalui video conference untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19. Saksi lain yang juga dihadirkan melalui sambungan video conference, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso, juga memberikan keterangan senada.

"Saat saya masuk sebagai PPK, penyedia goody bag sudah ada, seiring berjalannya waktu saya hanya mendengar saja itu arahan Pak Menteri karena pekerjaan yang kecil-kecil sedangkan untuk penyedia satu lagi Kalifa kalau tidak salah dengar adalah dari Pak Sesditjen, Pak Royani," ungkap Joko.

Royani yang dimaksud adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos saat itu, Mokhamad O Royani. Menurut Joko, Sritex mulai menyediakan tas bansos untuk bansos tahap 7 sampai tahap 12 yaitu pada Agustus sampai November 2020.

"Untuk tahap pertama sampai keenam koordinatornya Pak Victor, Tahap 7-12 saudara Firman kalau ada persoalan goody bag rusak ke Firman," ungkap Joko.

Victor yang dimaksud adalah Kepala Sub Direktorat Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus PPK Reguler Victorious Saut Hamonangan Siahaan. Sedangkan Firman masuk ke tim Bansos.

"Bansos tahap 7-12 sebenarnya masih di bawah koordinasi Pak Royani, yang membagikan kuotanya Pak Firman, saya yang buat 'reportnya', sedangkan tahap 1-6 yang menyetujui Pak Sekretaris, Pak M Royani, yang melaksanakan pembagikan Pak Victor, atasan saya," kata Joko.

Joko pun mengucapkan ulang pernyataan Royani soal penunjukan vendor penyedia "goody bag"."Pak Royani sampaikan goody bag untuk penyediaan sembako dari tahap 7-12 dari Kalifa dan Sritex," kata Joko.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement