Selasa 16 Mar 2021 22:46 WIB

Sulsel Buat Rencana Aksi Pencegahan Korupsi

Tata kelola Pemprov Sulsel peringkat 19 dari 25 pemda di wilayah tersebut.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penandatanganan nota kesepahaman rencana aksi antikorupsi oleh jajaran pemerintah daerah setempat. Kedua pihak sepakat berkomitmen dalam hal pencegahan korupsi.

"Saya mengingatkan kembali, bahwa tantangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal tata kelola pemerintahan daerah di masa Pandemi Covid-19 ini sangat berat. Karena itu, harus ada komitmen kuat dari seluruh jajaran Pemprov Sulsel," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat rapat koordinasi dan supervisi di kantor Gubernur Sulsel, Kota Makassar, Selasa (16/3).

Dalam Nota Kesepahaman itu, tercatat ada lima butir komitmen yang disepakati. Pertama, mengimplementasikan monitoring centre for prevention (MCP) secara konsisten dan substansial. Kedua, membangun sistem pengaduan masyarakat terintegrasi melalui pengembangan whistleblowing system (WBS).

Ketiga, mengimplementasikan Peraturan Gubernur nomor 75 tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. Keempat, melaksanakan kegiatan penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan akuntabel dan bebas korupsi. Terakhir, rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, pihaknya siap menjalankan komitmen bersama KPK. Seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) juga siap melakukan pencegahan serta pemberantas korupsi.

"Kami akan menekankan perbaikan pada sektor pengadaan barang dan jasa, perencanaan keuangan, sistem SDM yang meliputi merit sistem dan kualitas ASN, serta melakukan pembenahan dan penertiban aset daerah," kata Sudirman.

Dari data KPK per Desember 2020, skor total pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Pemprov Sulsel, yang tercakup dalam sistem aplikasi MCP sebesar 70,64 persen atau turun dari tahun 2019 dengan capaian 90 persen. Skor tersebut menempatkan Pemprov Sulsel di peringkat 19 dari 25 Pemerintah Daerah di Sulsel.

Terkait dengan kesadaran penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), data per 11 Maret 2021, menunjukkan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemprov Sulsel masih rendah dengan capaian 32 persen. Hal tersebut menjadi tugas penting bagi Pemprov Sulsel, mengingat LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi bagi para pejabat publik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement