Kamis 18 Mar 2021 14:47 WIB

Belum Ada Kasus Covid-19 di Sekolah Bogor Selama PTM

Ada sejumlah aturan yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang menggelar PTM.

Kegiatan uji coba belajar mengajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan di SMAN 2 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/3/2021). ?Sebanyak 170 sekolah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai menggelar uji coba pembelajaran secara tatap muka mulai hari ini hingga 10 April 2021, dari jumlah 232 sekolah yang diusulkan hasil verifikasi dan validasi yang lolos berjumlah 170 sekolah.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Kegiatan uji coba belajar mengajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan di SMAN 2 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/3/2021). ?Sebanyak 170 sekolah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai menggelar uji coba pembelajaran secara tatap muka mulai hari ini hingga 10 April 2021, dari jumlah 232 sekolah yang diusulkan hasil verifikasi dan validasi yang lolos berjumlah 170 sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bupati Bogor, Ade Yasin mamastikan belum ada kasus positif Covid-19 di lingkungan sekolah selama tiga hari uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di 170 sekolah.

"Belum ada laporan kasus positif dari 170 sekolah yang melaksanakan PTM," kata Ade usai meninjau pelaksanaan PTM di SDIT Al Fatih, Cigombong.

Pasalnya, ketika ada salah satu siswa ataupun guru yang terkonfirmasi positif, maka sistem belajar di sekolah tersebut dikembalikan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.

"Pengawasan dilakukan secara ketat dan seksama oleh instansi terkait, dan pelaksanaan pengawasan dilakukan mulai dari tanggal dimulainya PTM terbatas," terang Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Ade Yasin menyebutkan, PTM terbatas yang dilakukan mulai 9 Maret-10 April 2021 didasari tiga landasan hukum, yaitu SKB tiga menteri nomor 516 tahun 2020, Perbup Bogor nomor 60 tahun 2020, dan Perbup Bogor nomor 15 tahun tahun 2021.

Sebanyak 170 sekolah dari 232 sekolah yang mengajukan pembelajaran tatap muka itu terdiri dari 29 SD Negeri, 24 Madrasah Ibtidaiah (MI), 28 SMP, 18 Madrasah Sanawiah (MTs), tujuh Madrasah Aliyah (MA), 32 SMA, dan 32 SMK.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah menyediakan 11 poin petunjuk teknis protokol kesehatan bagi 170 sekolah yang menggelar PTM.

Selain itu, ada sejumlah aturan yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang menggelar PTM, seperti pelaksanaannya maksimal dua jam, pembelajaran dalam kelas maksimal diikuti 20 siswa, jarak bangku antarsiswa minimal 1,5 meter.

Kemudian, tidak ada pembukaan kantin yang berada di satuan pendidikan, setiap pergantian shift terdapat jeda satu jam, serta protokol kesehatan wajib diterapkan dan dipatuhi bagi siapa saja yang berada di lingkungan sekolah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement