Kamis 18 Mar 2021 19:08 WIB

Fatwa MUI Soal AstraZeneca Diumumkan Pemerintah Langsung

Hasil keputusan fatwa tersebut sudah diserahkan ke pemerintah.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Mas Alamil Huda
 Seorang perawat bersiap untuk memberikan dosis vaksin AstraZeneca Covid-19 di pusat perawatan kesehatan di Seoul, Korea Selatan, beberapa waktu lalu.
Foto: Jung Yeon-je / Pool via AP
Seorang perawat bersiap untuk memberikan dosis vaksin AstraZeneca Covid-19 di pusat perawatan kesehatan di Seoul, Korea Selatan, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah rampung membuat keputusan tentang fatwa vaksin AstraZeneca. Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid menyatakan, hasil keputusan fatwa tersebut sudah diserahkan ke pemerintah dan akan langsung disampaikan oleh pemerintah.

“Setahu saya (fatwa vaksin AstraZeneca) sudah langsung disampaikan kepada pemerintah selaku pihak yang meminta fatwa. Biar pemerintah yang mengumumkan secara langsung,” kata Hamdan saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (18/3).

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penggunaan vaksin Covid-19 Astrazeneca ditunda sementara di Indonesia. Budi mengatakan, pihaknya juga tengah menunggu fatwa halal vaksin AstraZeneca dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"MUI harusnya ada rapat dalam besok atau lusa sehingga fatwanya bisa dikeluarkan dalam dua hari ke depan ini," ujar Budi, Senin (15/3). Budi juga mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait efek samping dari vaksin AstraZeneca tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement