Jumat 19 Mar 2021 23:50 WIB

Polda Sumut Perketat Penerapan PPKM Mikro

Operasi yustisi akan digencarkan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap prokes.

Petugas gabungan menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan PPKM Mikro (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Moch Asim
Petugas gabungan menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan PPKM Mikro (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatera Utara memperketat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro dalam mencegah terjadinya penyebaran dan klaster baru Covid-19 di Sumut. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan penerapan PPKM mikro.

Ia menyebutkan, peraturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen. "Penetapan pemberlakuan penerapan kegiatan masyarakat skala mikro juga didasari surat Keputusan Gubernur Sumut kepada enam kota dan kabupaten," ujarnya di Medan, Jumat (19/3).

Panca mengatakan, selain pengetatan penerapan PPKM Mikro, Polda Sumut beserta jajaran juga terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam protokol kesehatan (prokes). "Kami akan kuatkan pengawasan dan Operasi Yustisi di zona yang berdasarkan hasil maping Polda Sumut dan Satgas Covid-19 masih merah, agar masyarakat patuh dan terpenting adalah masyarakat sehat dan terhindar dari bahaya Covid-19," kata dia.

Panca berharap masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Kemudian, mencuci tangan menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement