Sabtu 20 Mar 2021 14:22 WIB

Polres Bogor Sita 420 Knalpot Bising dalam Delapan Hari

Ratusan knalpot yang disita akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin.

Petugas Kepolisian menata knalpot bising sebelum dimusnahkan di aula Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Jumat (19/3/2021). Sebanyak 420 knalpot bising dimusnahkan jajaran Polres Bogor, ratusan knalpot bising tersebut didapat petugas dari hasil operasi prioritas Kepolisian selama delapan hari terakhir di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petugas Kepolisian menata knalpot bising sebelum dimusnahkan di aula Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Jumat (19/3/2021). Sebanyak 420 knalpot bising dimusnahkan jajaran Polres Bogor, ratusan knalpot bising tersebut didapat petugas dari hasil operasi prioritas Kepolisian selama delapan hari terakhir di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Polres Bogor, Polda Jawa Barat, menyita sebanyak 420 knalpot bising saat melakukan operasi selama delapan hari di wilayah Kabupaten Bogor.

"Penggunaan knalpot bising pada kendaraan menjadi salah satu penyebab gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Makannya kita tertibkan," ucap Kapolres Bogor, AKBP Harun saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Jumat (19/3).

Ratusan knalpot yang disita dari sepeda motor itu dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin. Knalpot bising juga bisa memacu pemakainya ugal-ugalan di jalan, sehingga bisa memancing emosi dan berpotensi terjadi kecelakaan.

"Knalpot bising itu memancing pengendara itu untuk melaju kencang. Karena semakin kencang kendaraan katanya suaranya semakin keren. Otomatis ini berpotensi menimbulkan kecelakaan, tidak hanya pengendara tapi juga semua orang di jalan," tutur Harun.

Kemudian, efek negatif lainnya dari knalpot bising dapat memacu agresifitas antarpengendara maupun dengan kelompok motor, sehingga bisa berbuntut pada gangguan keamanan di Kota Bogor.

"Bahkan banyak juga hanya gara-gara knalpot bising sering terjadi tawuran," ujar mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Selain menyita 420 knalpot, Polres Bogor juga mengamankan 37 kendaraan roda dua dari para pengendara. Puluhan kendaraan tersebut disitanya lantaran menggunakan knalpot bising.

"Jadi nanti, pemilik 37 kendaraan ini harus membawa knalpot bawaannya saat menebus kendaraannya," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement