REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangun jalur pedestrian di sepanjang Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat. Rencananya, trotoar tersebut memiliki panjann 3 kilometer.
Ketika Kementerian PUPR membangun jalur pedestrian bakal melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Menurut Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Abdu Rachim, pembangunan trotoar itu terbatas oleh waktu.
Menurut Dedie, jalur pedestrian itu terbentang di sepanjang Jalan Pajajaran. Rutenya mulai Simpang Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, hingga Simpang Lippo Mall Keboen Raya, Kecamatan Bogor Tengah.
"Proyek ini dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Karena limitasi waktu, kami Pemkot Bofor akan membantu lewat dinas-dinas di Kota Bogor. Kayak PKL itu ranah Satpol PP," kata Dedie ketika ditemui pascameninjau lokasi pembangunan trotoar, Senin (22/3).
Dedie menjelaskan, untuk pembuatan jalur pedestrian, ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, yakni perbaikan saluran air di sekitar Jalan Pajajaran, yang sebagian besar tertutup oleh bangunan milik pedagang kaki lima (PKL)
Pantauan Republika, di sepanjang Jalan Pajajaran yang akan dibangun pedestrian, terdapat banyak PKL penjual tanaman hias. Sebagian besar PKL tersebut membangun bangunan semi permanen di sisi jalan dan di atas saluran air.
"Jadi tidak semata-mata kita buat (jalur) pedestrian saja, tapi kita harus pikirkan perbaikan saluran air ini. Apalagi saluran air ini tertutup oleh PKL makannya kami tinjau," tutur mantan direktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Oleh karena itu, lanjut Dedie, sejumlah PKL harus direlokasi dari sisi jalan. Meski begitu, Pemkot Bogor masih memberi toleransi terhadap PKL penjual tanaman yang masih memenuhi beberapa kriteria.
Kepala Pengawas Lapangan Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) 5 Jawa Barat Kementerian PUPR, Adrianto Putra mengatakan, pembangunan jalur pedestrian di Jalan Pajajaran wajib dilaksanakan hingga 31 Mei 2021. Total anggaran yang digunakan untuk membangun trotoar itu sebesar Rp 9 miliar.