Selasa 23 Mar 2021 08:07 WIB

Sekolah di Sembilan Kecamatan Wilayah Pangandaran Sudah PTM

Sekolah yang melaksanakan PTM mesti mendapat rekomendasi dari satgas.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Sekolah di Kabupaten Pangandaran saat kegiatan pembelajaran tatap muka, Senin (21/9/2020).
Foto: dok humas pemkab Pangandaran
Sekolah di Kabupaten Pangandaran saat kegiatan pembelajaran tatap muka, Senin (21/9/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN — Sejumlah SD dan SMP di wilayah Kabupaten Pangandaran sudah diizinkan kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah sejak awal Maret lalu. Kini sekolah yang menggelar PTM kian banyak

Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran, hingga Jumat (12/3) setidaknya sudah sekitar 120 SD dan 25 SMP yang menggelar PTM.

Saat ini, menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Pangandaran Dodi Djubardi, sudah sekitar 60-70 persen, dari total 284 SD dan 57 SMP, yang menggelar PTM.

Dodi mengatakan, sekolah SD dan SMP yang menggelar PTM ini tersebar di sembilan dari sepuluh kecamatan di wilayah Kabupaten Pangandaran. Jumlah sekolah yang melaksanakan kembali PTM ini berbeda-beda di setiap kecamatan. “Ada yang di satu kecamatan sudah buka semua, ada juga yang baru sebagian,” kata dia, Senin (22/3).

Menurut Dodi, hanya sekolah di Kecamatan Cimerak yang belum mendapat rekomendasi untuk PTM. Sementara di lima kecamatan, yaitu Langkaplancar, Cigugur, Sidamulih, Mangunjaya, dan Parigi, sudah semua sekolah SD dan SMP kembali menggelar PTM.

Adapun di wilayah Kecamatan Pangandaran, Cijulang, Padaherang, dan Kalipucang, kata dia, baru sebagian yang melaksanakan PTM.

Dodi mengatakan, pelaksanaan PTM di sekolah ini mempertimbangkan status zona kasus Covid-19. Menurut dia, jika desa tempat sekolah berada statusnya zona merah atau oranye, kegiatan PTM di sekolah tidak diperkenankan. “Kemarin itu sekolah di Kecamatan Pangandaran, misalnya, dibuka semua, tapi di sebagian desa kembali ditutup karena desa itu masuk zona merah,” kata dia.

Menurut Dodi, hanya sekolah di zona hijau dan kuning yang dapat menggelar PTM. “Sekarang pertimbangannya berdasarkan zonasi di desa. Yang boleh itu zona kuning dan hijau. Zona oranye dan merah tidak boleh,” ujarnya.

Dodi mengatakan, selain mempertimbangkan status zona Covid-19, PTM bisa kembali diizinkan di sekolah asalkan sudah ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan kabupaten. Berdasarkan rekomendasi dari satgas, Disdikpora memberikan izinnya.

Kalaupun sekolah berada di zona hijau atau kuning, tetapi tidak ada rekomendari dari satgas, kata Dodi, tidak akan diizinkan menggelar PTM. “Jadi, selain zona, harus ada rekomendasi juga,” kata dia.

Sekolah yang menggelar PTM ini mesti menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19. Sekretaris Disdikpora Kabupaten Pangandaran Agus Nurdin sebelumnya menjelaskan, jumlah siswa yang masuk masih dibatasi maksimal 50 persen dari keseluruhan.

Siswa yang masuk pun diatur dengan sistem sif. Selain itu, kata dia, waktu belajar juga dibatasi, maksimal hanya tiga jam untuk SD dan empat jam untuk SMP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement