Selasa 23 Mar 2021 15:05 WIB

Hakim Senang Marzuki Alie dan AHY 'Berdamai'

Gugatan tersebut terkait pemecatan Marzuki Alie yang dilakukan pengurus Demokrat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan ketua DPR Marzuki Alie.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Mantan ketua DPR Marzuki Alie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan ketua DPR RI Marzuki Alie memutuskan untuk 'berdamai' dengan mencabut gugatannya terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Gugatan tersebut terkait pemecatan yang dilakukan oleh pengurus Partai Demokrat terhadap mantan ketua DPR RI tersebut.

"Kami akan menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan," kata Kuasa Hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (23/3). 

Mendengar keputusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rosmina, menyambutnya dengan senang hati. Namun, Majelis Hakim masih belum bisa melakukan penetapan. Pihak Marzuki Alie harus terlebih dahulu melengkapi berkas administrasi. Salah satunya surat kuasa sebagai kuasa hukum Marzuki, serta membawa KTP penggugat. 

"Kami sangat senang sekali ya, artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Aduh senangnya. Tapi surat kuasa Bapak yang asli belum. Sehingga Bapak apakah benar-benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," ujar Hakim Rosmina.

"Penyerahan surat kuasa asli harus melalui persidangan. Semuanya kegiatan dilaksanakan di persidangan," tambah Rosmina. 

Hakim Rosmina pun menunda persidangan, dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Jumat (26/3) pukul 09.00 WIB. "Silakan surat kuasa diserahkan di hari Jumat (26/3) pukul 09.00 WIB. Kita sidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa dan salinan KTP untuk kelengkapan berkas kami," ujar Rosmina. 

"Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan. Tidak perlu kami minta dari tergugat. Ini suatu kemajuan. Ya enggak usah lah pake pengadilan ya, " tambah Rosmina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement