Selasa 23 Mar 2021 22:14 WIB

KPK Sita Rp 3 Miliar dari Saksi Kasus Edhy Prabowo

KPK diduga membagikan uang dari pemberian para eksportir benur.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp 3 miliar dari seorang saksi karyawan swasta bernama Syammy Dusman dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KPK pada Selasa (23/3), memeriksa Syammy sebagai saksi untuk tersangka mantan menteri kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Syammy Dusman (karyawan swasta) pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Saksi Syammy sebelumnya juga pernah diperiksa KPK pada hari Senin (1/3). Melalui pemeriksaan Syammy, KPK menduga Edhy membagikan uang ke berbagai pihak yang sumbernya diduga dari kumpulan pemberian para eksportir benur yang mendapatkan izin di KKP pada 2020.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap enam tersangka yang merupakan penerima suap kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo dan dua staf khusus Edhy bernama Safri dan Andreau Misanta Pribadi (AMP). Selanjutnya, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Suharjito didakwa memberikan suap Rp 2,146 miliar kepada Edhy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement