Selasa 23 Mar 2021 22:17 WIB

KPK Ultimatum Rudy Hartono Terkait Korupsi Lahan DKI

KPK akan kembali memanggil para skasi yang mangkir.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha Rudy Hartono Iskandar dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (23/3). Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian tanah di DKI Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur untuk program pembangunan rumah DP 0 Rupiah.

KPK pun mengultimatum keduanya agar koperatif memenuhi panggilan penyidik. "KPK kembali mengingatkan pada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik tersebut untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/3).

Karena keduanya tidak memenuhi panggilan, lanjut Ali, maka tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Rudy dan Anja masing-masing pada Rabu (24/3) dan Kamis (25/3). Nama Rudy Hartono Iskandar sempat disebut terkait dengan kasus korupsi tanah di Cengkareng.

Namun, kasus tersebut mangkrak di Bareskrim Polri. Sementara sang istri, Anja Runtuwene, disebut telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut. KPK belum dapat menyampaikan lebih detail kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan pimpinan KPK yang akan mengumumkan tersangka saat penangkapan atau penahanan.

Dalam perkembangannya, KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Selain itu, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Rabu (10/3), juga telah memeriksa tiga pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya masing-masing Indra, Wahyu, dan Yadhi.

Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait dengan kegiatan usaha dari Perumda Sarana Jaya dalam pembelian sejumlah aset tanah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement