Rabu 24 Mar 2021 23:01 WIB

Kuasa Hukum Imbau Simpatisan Doakan Habib Rizieq dari Rumah

Kuasa hukum mengimbau Simpatisan HRS tak berkerumun di PN Jaktim.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah)
Foto: ANTARA/Fauzan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan mengelar sidang kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung secara langsung dengan menghadirkan terdakwa Rizieq Shihab pada Jumat (24/3) mendatang. Jelang sidang, tim kuasa hukum meminta simpatisan dan pendukung Rizieq Shibab tidak datang ke PN Jaktim.

Salah satu tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan mantan pimpinan FPI itu ingin agar simpatisan tak datang ke Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Timur guna mencegah terjadinya kerumunan. "Kita mengimbau seperti yang disampaikan Habib Rizieq kepada pendukungnya di seluruh Indonesia agar nonton saja dari rumah," kata Alamsyah, Rabu (24/3).

Baca Juga

Alamsyah juga berpesan seperti yang diinginkan kliennya kepada simpatisan untuk mendoakan agar persidangan nanti berjalan lancar."Kami hanya mohon doanya, bukan kedatangannya. Kami mohon doa dari rumah masing-masing," ujar Alamsyah.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin oleh Suparman Nyompa mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab untuk menggelar sidang lanjutan secara langsung. Majelis hakim dalam pertimbangan menghadirkan langsung terdakwa lantaran dalam beberapa kali sidang secara daring kerap terkendala teknis.

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa dalam persidangan.

Selanjutnya, majelis hakim meminta kepada tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab untuk menjamin penerapan protokol kesehatan dalam sidang lanjutan perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung yang akan digelar secara langsung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement