Kamis 25 Mar 2021 07:26 WIB

ETLE Disebut Bisa Tilang Kendaraan dari Luar Kota

Jika tak melakukan pembayaran tilang, STNK kendaraan akan diblokir.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Petugas memantau layar yang menampilkan suasana arus lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memantau layar yang menampilkan suasana arus lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan saat kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin canggih sejak bergabung dengan ETLE Nasional. Kamera tilang elektronik itu saat ini mampu menindak pelanggar yang berplat luar Jakarta.

"Kelebihannya, kami bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dari luar kota. Jadi tidak hanya kendaraan-kendaraan berplat Jakarta," ujar Sambodo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/3).

Sambodo menambahkan, begitu juga di Polda-Polda yang ada di daerah. Dengan kamera ETLE mereka bisa menindak pelanggar yang kendaraannya berasal dari Jakarta. Bahkan, masyarakat yang mencoba mengelabui atau menghindari ETLE tetap akan kena tindakan. Sebab, masih ada petugas yang berjaga di lapangan.

"Polda lain yang tergabung dalam ETLE nasional bisa melakukan penindakan juga," tegas Sambodo.

Kemudian, lanjut Sambodo, untuk penyelesaian perkara tilang pun cukup mudah, pelanggar akan menerima surat konfirmasi dan kemudian pelanggar melakukan konfirmasi via website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

"Setelah dia konfirmasi, kita berikan virtual account, yang bersangkutan tinggal datang bisa ke ATM, M-banking untuk bayar. Ketika dia melakukan pembayaran maka proses tilang itu dinyatakan selesai," tutur Sambodo.

Tetapi, sambung Sambodo, jika pelanggar tidak melakukan pembayaran, maka STNK-nya akan diblokir. Saat melakukan pembayaran pajak kendaraan, secara otomatis denda blokir akan dimasukan ke dalam pembayaran pajak tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement